Sekjen Kemendagri: 16 Pulau Trenggalek–Tulungagung Masuk Cakupan Wilayah Administrasi Jawa Timur Sambil Tunggu Penetapan Final

0
100

Jakarta, restorasihukum.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir, menyampaikan bahwa untuk sementara waktu, 16 pulau yang tengah menjadi sengketa antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung akan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur. Hal ini diputuskan dalam rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait.

“Pulau-pulau tersebut belum dimasukkan ke Trenggalek maupun Tulungagung, tetapi saat ini berada di bawah administrasi Provinsi Jawa Timur sambil menunggu rapat lanjutan yang dijadwalkan awal Juli,” ujar Tomsi dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Keputusan ini diambil setelah diskusi bersama sejumlah instansi seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, Pemerintah Provinsi Jatim, serta Pemkab Trenggalek.

Tomsi menambahkan, pertemuan berikutnya akan melibatkan Gubernur Jawa Timur, Bupati Trenggalek, Bupati Tulungagung, serta ketua DPRD dari masing-masing daerah untuk membahas dan memutuskan status administratif pulau-pulau tersebut melalui musyawarah.

Awalnya, konflik wilayah hanya mencakup 13 pulau. Namun setelah dilakukan kajian lebih rinci, ditemukan tambahan klaim tumpang tindih, sehingga total menjadi 16 pulau yang disengketakan.

Tomsi menegaskan bahwa seluruh pulau tersebut saat ini tidak berpenghuni, dan penetapan ke dalam wilayah administratif Jawa Timur bersifat sementara hingga ada keputusan resmi dari hasil pertemuan lanjutan.

“Mudah-mudahan pembahasan dapat dilanjutkan dalam rapat berikutnya,” tutupnya.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA, Sekda Provinsi Jatim Adhy Karyono, serta Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here