restorasihukum.com Surabaya – Proyek Pembangunan Perumahan Buruh Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang di gaungi oleh koperasi usaha karya (UKA), masih menjadi polemik warga Rw 2 kelurahan Sememi kecamatan Benowo kota Surabaya, karena ini merupakan gunung es yang belum meleleh dan masih mengantung dalam penyelesaiannya, walaupun itu sudah melalui mediasi DPRD kota Surabaya.
Tujuan dari pembangunan perumahan tersebut adalah menjamin adanya kepastian tempat tinggal bagi anggota koperasi UKA yang pembayarannya dengan cara mengansur atau mencicil dari tahun 1974 hingga sampai saat ini dengan nominal sesuai kesepakatan, selain itu memfasilitasi terhadap penyedia tenaga kerja serta memudahkan kontrol serta penugasan terhadap buruh pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Sesuai data di kantor kelurahan Sememi Kecamatan Benowo, tanah berdirinya proyek tersebut adalah tanah milik Yayasan Usaha Karya (YUKA) atau hak milik petok no 854 persil 87 d IV dan persil 97 s III seluas 18,236 Ha di buku C Kelurahan Sememi tertulis YUKA cabang Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang belum bersertifikat totalnya 35 petok. Diatas tanah berkisar 12 ha dibangunlah proyek perumahan tersebut diatas, kata Kepala Kelurahan Sememi.
Mengingat anggota koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat jumlahnya mencapai 5000 orang dimana yang terserap hanya 550 unit rumah saja berdiri di tanah 12 ha tersebut. Maka sisa tanah 6 ha itu pun banyak berdiri rumah dimana mereka yang sudah mendirikan di atas tanah 6 ha itu juga mempunyai hak yang sama dengan yang lain. Mengingat sisa anggota masih banyak yang belum mendapatkan unit penempatan. Lahan diatas 6 ha saat ini sudah berdiri banyak kepala Rumah Tangga dan menempatinya hampir 20 tahun lebih hingga kini.
Tapi anehnya pada tahun 2015 muncullah oknum tertentu yang tidak jelas dimana oknum tersebut telah mengklaim bahwasannya tanah 6 ha yang sudah ditempati lebih dari 20 tahun itu dan didirikan bangunan oleh anggota Koperasi TKBM adalah bersertifikat menjadi milik Munir (perorangan ). Dengan munculnya sertifikat ini diduga tanpa alas hak.
Setelah DPRD kota Surabaya berupaya memediasi akan kasus ini maka kesimpulannya adalah Kepada Ketua Koperasi TKBM tidak boleh menjual sebelum ada rapat anggota konggres,TKBM harus memberikan data sertifikat induk, BPN harus cross cek TKBM dan Munir, Munir tidak lagi memberi somasi pada warga sebelum ada kepstian keabsahan YUKA, Pemerintah kota, Kelurahan, Kecamatan, Ciptakarya harus kerja sesuai kebenaran dan tanggung jawab membantu memberi data. Rd,Nn










