Bengkulu, restorasihukum.com – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu berhasil melaksanakan eksekusi sukarela terkait perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, Rabu (24/12/2025).
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 873 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tanggal 15 September 2025, yang menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bengkulu Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bgl.
Eksekusi dilaksanakan di ruang Media Center PN Bengkulu dengan dihadiri prinsipal pemohon eksekusi, Titi Sunarti, beserta kuasa hukumnya, termohon eksekusi Grage Hotel Bengkulu yang diwakili kuasa hukumnya, Panitera, dan Juru Sita PN Bengkulu. Pelaksanaan berlangsung lancar dan kondusif, seiring tercapainya kesepakatan damai antara kedua pihak.
Dalam eksekusi sukarela tersebut, Grage Hotel membayarkan kompensasi PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak senilai Rp 75.365.079,00 melalui transfer ke rekening pemohon eksekusi.
Humas PN Bengkulu menyampaikan bahwa dengan terlaksananya eksekusi sukarela ini, sengketa hubungan industrial antara kedua pihak dinyatakan selesai setelah berlangsung sejak akhir 2024. Eksekusi sukarela dianggap sebagai bentuk kepatuhan hukum yang patut diapresiasi, karena tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga menciptakan suasana harmonis antara pekerja dan pengusaha.
“Pengadilan Negeri Bengkulu terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang transparan, efektif, dan berkeadilan, serta mendorong para pihak untuk melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela demi terciptanya kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang bersengketa,” ujar pihak PN Bengkulu.
Langkah tersebut diharapkan menjadi contoh positif bagi penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan secara bermartabat, efektif, dan sesuai hukum.(Red)













