Malang, restorasihukum.com – Lantaran menyimpan 73 bendel uang palsu (Upal) pecahan Rp 100 ribu bersama satu pucuk air soft gun FN, mbah Demang dengan nama asli Happy Satrio Darmawan (41), warga Desa Krajan, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, ditangkap Jajaran Reskrim Polres Malang.
Selain replica senjata api, polisi juga menemukan 48 butir amunisi senjata sungguhan. Setelah dihitung, uang palsu tersebut senilai lebih dari Rp.780 juta lebih.
Saat penangkapan mbah Dhemang mengaku bahwa upal serta air soft gun adalah didapatkan dari temannya, khusus upal dikatakan sebagai souvenir.
“Itu untuk souvenir, saya dapat dari teman. Kerja saya mengobati orang sakit,” aku mbah Demang.
Mbah Demang juga mengaku jika Upal serta senpi tersebut sudah dia miliki sejak bertahun-tahun lalu, sedangkan amunisi dirinya berdalih mendapatkan dari temannya kebetulan berdinas di Brimob.
Dalam kasus ini, mbah Dhemang dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dan amunisi dengan ancaman hukuman, 20 tahun penjara.
Sementara Mbah Demang ditangkap usai menganiaya istri siri pertamanya. Saat melapor ke Polisi, Mbah Demang pun diburu dan ditangkap dirumah istri siri keduanya.
Dari penggeledahan itulah, uang palsu dan replika senjata api dan amunisi asli ditemukan. Mbah Demang pun mengaku, jika dirinya sehari-hari bekerja sebagai paranormal. Ia diduga menjadi dukun pengganda uang.
Saat gelar perkara di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kapolres Malang AKBP Aris Haryanto, mengungkapkan bahwa, “Kami kemudian melakukan kroscek ke TKP dan menemukan upal sebanyak 73 bendel pecahan Rp 100 ribu, dengan satu bendel berjumlah Rp 10 juta. Satu pucuk air soft gun turut jenis FN ikut ditemukan bersama 48 butir amunisi di rumah korban”.
Menurut Aris, Pelaku diduga sudah melakukan penganiayaan terhadap istrinya beberapa kali. “Pelaku sempat kabur saat penangkapan dilakukan. Awalnya kita tangani kasus KDRT atas laporan istri pelaku,” paparnya.
Selanjutnya dari keterangan korban inilah akhirnya terbongkar lokasi persembunyian pelaku, yakni di rumah istri tuanya di kawasan Tajinan, Kabupaten Malang.
Sementara kasus kekerasan dilakukan di rumah istri siri ketiga pelaku yakni di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. (rc)








