Jakarta, restorasihukum.com – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa penerbitan SK Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 membuka peluang besar dalam pemanfaatan kayu hanyutan demi mempercepat rehabilitasi wilayah terdampak.
Menurut Mendagri Tito, kebijakan tersebut memberikan dasar hukum yang kuat dan jelas sehingga kayu yang terbawa banjir dapat dimanfaatkan secara optimal guna mendukung pembangunan kembali infrastruktur dan hunian masyarakat. Hal ini disampaikan Mendagri Tito pada Kamis (26/2/2026).
“Di Aceh sangat-sangat banyak sekali. Itu lautan. Lautan apa namanya itu? Kayu. Jadi kalau mau dibuat kayu bakar gampang, bisa,” ujar Mendagri Tito.
Tumpukan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir masih banyak ditemukan di sejumlah titik di Aceh.
Dengan terbitnya SK Menhut itu, katanya, pemerintah kini memiliki landasan jelas dan sah untuk mengelola dan memanfaatkan kayu tersebut secara bertanggung jawab dan terstruktur. Sebagian kayu dapat diolah menjadi gelondongan untuk bahan papan dan konstruksi, sementara kayu yang tidak dapat diolah menjadi material bangunan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lain.
Pada Selasa (24/2), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menerbitkan SK Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 tentang Percepatan Pemanfaatan Kayu Hanyutan Akibat Bencana Alam sebagai Sumber Daya Material untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Aturan tersebut mengatur secara rinci jenis kayu yang dapat dimanfaatkan, termasuk kayu bulat maupun kayu debris (limbah atau serpihan) akibat bencana alam. Dengan dasar hukum ini, kayu hanyutan dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas umum dan sosial, pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak, serta kebutuhan lain yang mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Pemanfaatan kayu dilakukan oleh bupati dan wali kota melalui koordinasi dengan gubernur. Untuk memastikan pengelolaan berjalan tepat sasaran, kepala daerah wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada gubernur dengan tembusan kepada Ketua Satgas PRR di masing-masing provinsi terdampak.(Red)












