MALANG RHN Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 (SMPN 1 ) Dampit Kab Malang , dengan jumlah 847 siswa. Belakangan ini terdengar informasi kurang sedap dari beberapa narasumber disekolah, yaitu adanya pungutan biaya pembangunan pendidikan sebesar Rp 1.200.000 per siswa. Sehubungan berita tersebut, wartawan RHN mencari tahu akan kebenaran berita tersebut, didapatkan beberapa bukti kwitansi yang tertera tulisan tangan dari salah satu guru dengan kata “Angsuran ke 1 untuk pembayaran bantuan pembangunan pendidikan” ( itu artinya masih ada anggsuran selanjutnya) . Selain itu juga ada temuan kwitansi pembayaran kegiatan siswa selama satu tahun Pelajaran 2013-2014 sebesar Rp120 ribu.
Terkait adanya dugaan pungli yang di tujukan pada SMP Negeri 1 Dampit ini, serta mengacu Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) no.44 Tahun 2012 tentang larangan pungutan di satuan pendidikan tingkat Dasar dan tingkat Pertama karena dana BOS yang di alirkan untuk Sekolah Dasar (SD) Rp580 ribu per siswa dan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp710 ribu. Dengan aturan itulah sekolah tidak ada alasan untuk memungut biaya apapun dari siswa karena ini sudah menjadi Program Pemerintah secara Nasional.
Adapun komentar Ali Arifin Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Dampit saat di konfirmasi RHN di ruang kerjanya, Beliau mengakui tentang pungutan itu karena menurutnya semua telah di lakukan secara prosedur. Karena sebelumnya sudah di lakukan rapat antara komite Sekolah beserta wali murid dan itu adalah termasuk sumbangan suka rela, tidak ada paksaan dan bagi siswa yang tidak mampu maka tidak membayar. Masih kata Ali Arifin ini juga pernah di kemukakan oleh Bupati Malang H Rendra Kresna “Silahkan sekolah menerima bantuan dari Wali Murid dengan catatan tidak ada penekanan dan sesuai dengan kesepakatan bersama antar pihak sekolah beserta wali murid dan juga melalui komite Sekolah”.
Ali Arifin juga menambahakan bahwa pihak Sekolah dan komite melakukan pengutan biaya ini di peruntukkan biaya pembangunan Aula, tempat kegiatan Siswa berolahraga (Gedung Serbaguna) itupun relatif dan berfariasi sumbanganya tergantung dari kemampuan wali murid. Ada yang membayar Rp1.200.000, Rp1 juta , Rp750 ribu dan yang tidak mampu tidak membayar sepeserpun dengan catatan harus ada surat keterangan miskin dari Desa setempat Rt,Rw dll.
Berbeda, Kepala Dinas Pendidikan Kab Malang Ir Budi Iswoyo melalui ponselnya mengatakan,” Untuk iuran bulanan dan pungutan dalam bentuk apapun tidak ada secara aturan, namun apabila dari pihak Sekolah mengadakan pungutan biaya uang gedung atau biaya yang lain selama itu ada kesepakatan dengan pihak wali murid ya… ngak ada masalah. Tapi semua itu diluar dari prosedur Dinas, jadi itu semua tanggung jawab Sekolah beserta komite dan wali murid. Akan tetapi bilamanah ada pelaporan yang ditujukan pada pihak Sekolah dari wali murid yang merasa keberatan akan pungutan tersebut maka Kami (Kandindik) akan segera mengecek dan menindak pada Pihak Sekolah apakah praktek seperti itu sudah berjalan lama dan sejauh mana kebenaranya jika terbukti bersalah biar diproses sesuai jalur hukum. ”imbuhnya”.(Man)










