Jember, rsetorasihukum.com – Meski sudah di pecat oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, legislator Partai Persatuan Pembangunan Sukarso, tetap masuk kantor di Komisi D DPRD Jember.
Kedatangan Sukarso ini disambut hangat para anggota Komisi D, termasuk sang ketua Hafidi. “Tujuan saya masuk ke komisi D, pertama, silaturahmi. Kedua, menanyakan posisi saya di Komisi D,” ungkap Sukarso.
Bahkan, salah satu anggota Komisi D, Isa Mahdi, mengajak Sukarso untuk ikut dalam kunjungan kerja di salah satu kecamatan di Jember untuk membahas buta aksara. “Nanti Anda kami libatkan,” katanya. “Siap. Insya Allah saya besok masuk,” kata Sukarso.
Seperti di ketahui, Gubernur memberhentikan Sukarso, menyusul vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi tahun lalu.
Dalam kasus ini, Majelis hakim menilainya secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam perkara korupsi alokasi dana desa.
Sukarso juga menjelaskan bahwa, memang benar Gubernur telah menurunkan surat keputusan pemberhentian, namun surat di gugat lagi di Pengadilan Tata Usaha Negara dan sudah berjalan dua kali persidangan. (srf)








