Tak Hiraukan Peringatan Tetangga, Perempuan Ini di Tangkap Polisi

0
277

Jember, restorasihukum.com – Tetangga sudah mengingatkan Hartatik (54). Tapi perempuan warga Dusun Curahlembu, Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur ini keras kepala. Ia baru memohon belas kasihan setelah polisi datang ke rumah dan menangkapnya.

“Kami menyita dua rentengan petasan pada Kamis (30/8/2018) lalu,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo, Senin (3/9/2018).

Hartatik ditahan karena berbisnis petasan. Ia dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Warga sekitar rumah Hartatik pun resah dan gelisah dengan bisnis itu. Mereka khawatir terjadi sesuatu yang membahayakan jiwa dan lingkungan. Namun Hartatik bertahan dengan usahanya. “Katanya untuk tambahan pemasukan,” kata Kusworo.

Hartatik mengaku menerima suplai bubuk mesiu dari seseorang di Pasuruan, Jawa Timur. Polisi masih menyelidikinya. (wir/suf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here