MALANG, RESTORASIHUKUM.COM – Skandal dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok Iuran Komite dan Kas Paguyuban di SMKN 2 Singosari, Kabupaten Malang, semakin terang benderang. Bukan lagi dugaan, Ketua Paguyuban Kelas X TKJ 2 sendiri mengakui adanya Kartu Kuning Rp 50.000 per bulan. Pengakuan itu terungkap dari screenshot WhatsApp Group “Paguyupan X TKJ 2” yang diterima redaksi … Lanjutkan membaca TERBONGKAR! Kartu Kuning Rp 50 Ribu di SMKN 2 Singosari Diakui Ketua Paguyuban, Larang Wali Murid Share di Medsos Karena Bikin KEONARAN, Tantang “Monggo Jadi Pengurus Mawon”
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan