TERBONGKAR! Kartu Kuning Rp 50 Ribu di SMKN 2 Singosari Diakui Ketua Paguyuban, Larang Wali Murid Share di Medsos Karena Bikin KEONARAN, Tantang “Monggo Jadi Pengurus Mawon”

0
4

MALANG, RESTORASIHUKUM.COM – Skandal dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok Iuran Komite dan Kas Paguyuban di SMKN 2 Singosari, Kabupaten Malang, semakin terang benderang. Bukan lagi dugaan, Ketua Paguyuban Kelas X TKJ 2 sendiri mengakui adanya Kartu Kuning Rp 50.000 per bulan.

Pengakuan itu terungkap dari screenshot WhatsApp Group “Paguyupan X TKJ 2” yang diterima redaksi Restorasi Hukum Nasional, Selasa (14/10/2026).

Dalam chat tersebut, seseorang bernama Iwan abubakar Abubakar yang diduga ketua paguyuban menulis pengakuan blak-blakan:

“Poin penggunaan kartu kuning dalam pembayaran sedekah uang komite yg bapak ibu sedekahkan kepada sekolah itu sudah kita sepakati bersama untuk mempermudah penghitungan serta pelaporan dari bendahara paguyuban kelas kepada pihak bendahara komite sekolah agar terorganisir dan transparan.”

Pengakuan ini sekaligus membantah klarifikasi Komite SMKN 2 Singosari sebelumnya yang menyebut kartu kuning hanyalah inisiatif internal paguyuban, bukan instrumen resmi sekolah. Dari chat ini jelas, uang dari kartu kuning itu *disetorkan ke bendahara komite sekolah.*

LARANG SHARE DI MEDSOS KARENA BIKIN KEONARAN – DIDUGA BUNGKAM PERS

Yang lebih mengejutkan, dalam chat yang sama, Iwan melarang wali murid untuk menyebarkan masalah ini ke luar sekolah.

“Jadi tolong gak perlu di share di luar ranah sekolah yang akan membuat KEONARAN di luar sekolah…..Jangan pernah bawa persoalan intern sekolah keluar sekolah tanpa konfirmasi dulu pada pihak sekolah dan komite sekolah…mari kita jaga nama baik sekolah kita ini bersama sama.”

Kalimat larangan inilah yang diduga sebagai bentuk *intimidasi dan upaya menghalangi tugas jurnalistik* yang dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) dengan ancaman 2 tahun penjara.

GANTI ISTILAH IURAN JADI SEDEKAH, KLAIM BEBAS BERAPAPUN – FAKTANYA DITAGIH

Modus kamuflase juga terungkap. Di kartu kuning tertulis jelas IURAN KOMITE Rp 40.000, namun di chat WA diubah menjadi “SEDEKAH”

Iwan berdalih: “bapak ibu bebas bersedekah kapanpun dan berapapun”

Faktanya, bendahara di group yang sama menagih: *”yang sudah bayar masih 18 anak”* dan kartu kuningnya sudah dipatok nominal *Rp 50.000,- (Rp 40.000 Komite + Rp 10.000 Kas)* per bulan wajib paraf. Mana mungkin sedekah bebas berapapun tapi ada rekap sudah bayar dan belum bayar?

TANTANG WARGA “MONGGO JADI PENGURUS MAWON, KAN GAK DIGAJI”

Tak berhenti di situ, muncul lagi chat lanjutan bernada playing victim:

“Assalamualaikum…..yang menyebar luas kan di mensos monggo jadi pengurus mawon…karna pengurus gak dapat gaji tapi sudah transparan…malah ini disalah gunakan…”

Menanggapi rentetan chat tersebut, Pimpinan Redaksi Restorasi Hukum Nasional, *Rudik Hartono, S.H.*, angkat bicara.

“Ini sudah 3 pelanggaran sekaligus. Pertama, pengakuan adanya pungutan sistematis pakai kartu kuning. Kedua, dugaan intimidasi dengan melarang share karena alasan keonaran. Ketiga, playing victim dengan dalih tidak digaji dan sudah transparan. Padahal transparan itu ada RKAS, ada LPJ audit, bukan cuma info di WA,” tegas Rudik.

Rudik menghitung, jika 1.953 siswa SMKN 2 Singosari dipungut Rp 40.000 saja, maka potensi dana yang terkumpul mencapai *Rp 78.120.000 per bulan atau Rp 937.440.000 per tahun.* Padahal SMK Negeri di Jatim sudah gratis karena ditanggung *BOSDA Provinsi Jatim.*

“Permendikbud 75 Tahun 2016 Pasal 10 jelas melarang Komite melakukan pungutan. Yang boleh hanya sumbangan sukarela tanpa nominal dan tanpa batas waktu. Kartu kuning ber-nominal dan berjangka waktu bulanan itu jelas pungutan. Dalih sedekah itu hanya ganti baju,” pungkasnya.

Rudik menegaskan, pihaknya telah melaporkan kasus ini secara resmi ke *Polres Malang (Saber Pungli) dan Kejari Kabupaten Malang* dengan bukti kartu kuning dan seluruh screenshot chat WA tersebut sebagai bukti tambahan dugaan menghalangi tugas pers.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMKN 2 Singosari dan Ketua Komite Ir. Alik Ansyori Alamsyah, MT., belum memberikan tanggapan atas dugaan intimidasi tersebut.

(TIM INVESTIGASI / RHN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here