Tak Mendapatkan Solusi Dalam Audensi Bersama DPP GAIB, Komisi III DRPD Kabupaten Pasuruan Janji Hadirkan 14 Perusahaan

0
4

Pasuruan, restorasihukum.com – Terkait adanya pelanggaran kelas jalan di desa Martopuro, Semut, Ngembal dan Kedemungan, Ketua DPP Gerakan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Perjuangan Habib Yusuf mewakili elemen masyarakat yang terdampak, mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan untuk melakukan audensi bersama dengan tujuan mencari solusi terbaik, Rabu (14/10/2026) bertempat di ruang Komisi III Kabupaten Pasuruan.

Kedatangan Pentolan DPP GAIB Perjuangan ini, di sambut baik oleh wakil komisi III Eko Suyono dan juga anggotanya. Hadir pula pihak perusahaan dari PT.Merak, kuasa hukum GAIB, para anggota GAIB, Polres Pasuruan dan juga para Insan pers Pasuruan Raya dari berbagai media cetak maupun online.

Dalam audensi ini, Ketua DPP GAIB Perjuangan yang akrab disapa Habib ini menyampaikan bahwa kedatangan ke DPRD Kabupaten Pasuruan adalah untuk meminta agar jalan yang rusak di penghujung empat kecamatan ini di perbaiki oleh pihak perusahaan yang telah melanggar kelas jalan, sehingga mengakibatkan kerusakan jalan dan berdampak kepada warga dan pengguna jalan.

“Disini kami mewakili warga masyarakat yang terdampak dari aktivitas armada industri bertonase berat yang mengakibatkan rusaknya akses jalan sehingga sering terjadi laka. Untuk itu, kami minta agar pihak perusahaan yang armadanya melintas jalan penghubung tersebut, segera memperbaikinya,” tuturnya.

Menurut Habib, ini adalah pelanggan berat kelas jalan yang harus di tindak dan di selesaikan, karena armada yang harusnya lewat kelas jalan 1 dan dua malah lewat di kelas jalan 3. Untuk itu, kami ingin instansi terkait seperti dinas perhubungan, PU Binas Marga, Satpol PP dan juga Polres Pasuruan untuk bisa menyelesaikan masalah pelanggaran kelas jalan ini.

“Ini adalah jelas pelanggaran kelas jalan dan ini ada dasar hukumnya. Untuk itu, kami ingin pihak legislatif (Komisi III) maupun eksekutif (instansi terkait) segera melakukan tindak kongrit, nyata dan transparan dilapangan, agar masyarakat terdampak bisa beraktivitas dengan nyaman dana aman,” ujar habib.

Menanggapi hal tersebut, wakil komisi III kabupaten Pasuruan Eko Suyono menyampaikan, jika tuntutan ini bisa di carikan solusinya, biar sama-sama enak antara pihak warga maupun perusahaan.

“Ayo duduk manis bersama, mencari solusi yang tepat dan terbaik. Karena hari ini dari 14 perusahaan yang hadir hanya 1 perusahaan PT.Merak, maka audensi ini tidak akan selesai. Untuk itu, solusi terbaik adalah undang semua perusahaan agar semua bisa terselesaikan dan mendapatkan solusi terbaik,” ujarnya.

Eko menambahkan, bahwa komisi III kabupaten Pasuruan berjanji akan mengundang semua perusahaan yang berjumlah 14 PT ini, agar semua bisa hadir dalam audensi hari kamis mendatang.

“Agar permasalahan ini cepat selesai dan mendapatkan solusi terbaik, kami komisi III kabupaten Pasuruan janji akan mengumpulkan 14 perusahaan tersebut dengan mengirim surat melalui pihak kecamatan,” tambahnya.

Agenda audensi DPP GAIB Perjuangan bersama Komisi III Kabupaten Pasuruan belum mendapatkan hasil dan solusi. Untuk itu, agenda audensi akan di lanjutkan hari kamis mendatang dengan mendatangkan semua perusahaan. (Sy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here