Jakarta, restorasihukum.com – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) mengambil langkah strategis untuk memperkuat kapasitas dan profesionalisme jajarannya. Mulai 13 hingga 16 Oktober 2026, sebanyak 140 Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan unsur pimpinan tingkat daerah digembleng dalam Pelatihan Corporate Strategy dan Komunikasi Publik di Jakarta Selatan.
Langkah akselerasi sumber daya manusia ini merupakan manuver institusi dalam mendukung transformasi kelembagaan melalui Program Super Prioritas Advocaat Generaal. Pelatihan komprehensif ini diikuti oleh jajaran Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi se-Indonesia, para Kepala Kejaksaan Negeri, hingga pejabat struktural fungsional terkait.
JAM DATUN R. Narendra Jatna memberikan instruksi tegas bahwa eksistensi JPN tidak boleh hanya berhenti pada penyelesaian sengketa hukum di hilir. Ia menuntut para JPN untuk mampu mendeteksi dan mencegah potensi persoalan hukum sejak dini melalui pemetaan risiko, pemberian pertimbangan presisi, serta penyusunan strategi hukum yang komprehensif.
“Kinerja yang baik harus didukung oleh komunikasi yang baik. Seorang Jaksa Pengacara Negara harus mampu menjelaskan persoalan hukum yang kompleks dengan bahasa yang mudah dipahami tanpa mengurangi ketepatan substansi hukumnya,” tegas Narendra. Ia menekankan bahwa penguasaan komunikasi publik merupakan amunisi utama untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
Selama empat hari pelatihan, ratusan peserta dibekali materi taktis yang mencakup strategi korporasi Kejaksaan, manajemen krisis komunikasi, pemetaan opini publik, hingga pembuatan konten publikasi. Seluruh kurikulum ini dirancang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 guna mencetak JPN yang responsif, modern, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris JAM DATUN Sila H. Pulungan memberikan peringatan agar forum ini tidak dipandang sebagai rutinitas administratif belaka. Ia menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan investasi strategis untuk mempertajam kualitas pelayanan hukum, sehingga Kejaksaan mampu mengawal penyelenggaraan pemerintahan dan melindungi kepentingan negara secara paripurna. (Red)












