Adanya Pungutan /Sumbangan Di SMA/SMK Negeri, Kepala Cabdin Kabupaten/Kota Pasuruan Katakan Tidak Pernah Tau

0
1108

Pasuruan, restorasihukum.com –  Meski Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menegaskan jika seluruh SMA/SMK Negeri dilarang menarik biaya apapun kepada siswa. Tapi, fakta dilapangan masih ada SMA / SMK Negeri diwilayah Kabupaten Pasuruan yang melanggar aturan atau kebijakan yang sudah dibuat.

Seperti adanya Pungutan atau sumbangan yang cukup besar disalah satu SMA Negeri diwilayah Kabupaten Pasuruan dan mungkin hal tersebut membebani wali murid. Seperti Sumbangan Pengembangan / peningkatan Mutu sebesar 1.380.000,00 dan Sumbangan Partisipasi Masyarakat sebesar 155.000,00 perbulan yang diposting akun Facebook yang bernama Anjar Supriyanto.

Dengan informasi tersebut, tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com mencoba konfirmasi ke kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah Kabupaten/Kota Pasuruan Dr. hj. Indah Yudiani,M.Pd.Pihaknya mengatakan, jika masalah sumbangan ini sudah pernah diaudensi oleh pak Anjar.
“Masalah ini memang pernah ramai, tapi sudah diaudensi ke pihak sekolah oleh pak Anjar dan tidak ada masalah. Sekarang kok muncul lagi postingan pak Anjar,” jelasnya, Senin, (03/08/2020).

Untuk masalah sumbangan-sumbangan yang dilakukan pihak sekolah melalui komite, pihak Cabang Dinas tidak pernah mengetahuinya. 

“Saya tidak pernah tahu, akan adanya tarikan atau sumbangan yang dilakukan pihak sekolah seperti pengembangan/peningkatan mutu sebesar 1.380.000,00, sumbangan partisipasi masyarakat sebesar 155.000,00 perbulannya,” ucapnya.

Ia menambahkan, selama ini pihak sekolah tidak pernah koordinasi ke Dinas Pendidikan terkait adanya tarikan atau sumbangan. 

“Kepala sekolah tidak pernah koordinasi ke saya selaku kepala cabang dinas pendidikan terkait masalah tarikan atau sumbangan ke wali murid. Jika kebijakan seperti itu bermasalah baru kepala sekolah koordinasi,” cetusnya.

Indah berharap kedepan, pihak kepala sekolah maupun komite selalu berkoordinasi jika menggalang dana berupa sumbangan dari wali murid.

“Semoga kedepannya, kepala sekolah SMA/SMK Negeri di Kabupaten Pasuruan selalu berkoordinasi ke Dinas, jika akan menggalang sumbangan dari wali murid. Dengan begitu, saya bisa memberi arahan jika hal itu tidak sesuai aturan yang ada,”  pungkasnya.

Perlu diketahui, Pemerintah Provinsi sudah mengalokasikan anggaran untuk pembebasan SPP SMA/SMK Negeri mulai sejak 2019 lalu. Kebijakan tersebut diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP).

Bahkan kini, kementrian Pendidikan juga memberikan anggaran berupa dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebesar 60 juta untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja sekolah. (sy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here