TERBONGKAR! Klarifikasi SDN Tamanharjo 2 Malang Akui Tarik Iuran Rp 30.000, Dalih Sukarela Tapi Tentukan Nominal – Langgar Permendikbud 75/2016

0
7

Malang, restorasihukum.com – 20 Oktober 2026 – Bukannya membantah, Surat Tanggapan dan Klarifikasi dari Ketua Komite dan Ketua Paguyuban SDN Tamanharjo 2 Kabupaten Malang justru menjadi bukti pengakuan adanya dugaan double pungli Rp 30.000 per bulan dengan dalih iuran sukarela. Surat tertanggal 20 Oktober 2026 yang diterima Redaksi Media Restorasi Hukum Nasional itu memicu kontroversi baru karena secara terang-terangan menentukan nominal iuran, yang jelas-jelas dilarang dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016.

Redaksi Media Restorasi Hukum Nasional sebelumnya melayangkan konfirmasi terkait dugaan pungutan ganda (double pungli) di SDN Tamanharjo 2. Menjawab konfirmasi tersebut, pihak Komite dan Paguyuban mengirimkan Surat Tanggapan dan Klarifikasi.

Dalam surat tersebut, ada 5 poin klarifikasi yang justru blunder:

Pihak komite menyebut adanya iuran (sukarela) paguyuban sebesar Rp 10.000 dan iuran (sukarela) komite sebesar Rp 20.000. Total Rp 30.000/bulan. Mereka berdalih partisipasi bersifat sukarela, tidak ada paksaan, dan bukan tagihan.

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 10 ayat (1) dan (2) tegas: Sumbangan tidak boleh memungut, tidak boleh menentukan nominal, tidak boleh menentukan jangka waktu. Jika sudah ditentukan Rp 10.000 + Rp 20.000 = itu adalah PUNGUTAN, bukan sumbangan!

Dana tersebut diklaim untuk: bahan alat ekstrakurikuler membatik, kegiatan pramuka, menjenguk orang tua/wali murid yang sakit dan melahirkan, penataan ruang kelas dan pojok kelas, hingga kegiatan menyambut kedatangan presiden.

Semua kegiatan ekstrakurikuler membatik, pramuka, dan penataan kelas WAJIB dibiayai dari dana BOS Reguler sesuai Juknis BOS Permendikbud No. 63 Tahun 2023. Menjenguk orang tua melahirkan dan menyambut presiden BUKAN kegiatan pendidikan dan tidak ada kaitannya dengan siswa!

Pihak sekolah mengklaim tidak ada instruksi dari Kepala SDN Tamanharjo 2 untuk menarik iuran melalui wali kelas, melainkan murni inisiatif para orang tua wali murid melalui dewan komite.

Pola klasik! Komite sekolah dibentuk oleh sekolah. Jika murni inisiatif wali murid, kenapa nominalnya seragam di semua kelas? Kenapa penarikannya via wali kelas?

“Tidak Wajib” Tapi Ada “Ketentuan”
Surat menyebut iuran bersifat Tidak Wajib dan jika tidak mampu tidak diwajibkan. Namun di kalimat yang sama tertulis frasa “apa yang sudah menjadi ketentuan”. Jika sukarela, tidak boleh ada ketentuan nominal!

Tanggapan Redaksi Restorasi Hukum Nasional:

Pimpinan Redaksi Rudik Hartono menegaskan, surat klarifikasi ini justru menjadi bukti pengakuan yang menguatkan dugaan pelanggaran.

“Klarifikasi ini adalah pengakuan. Mereka mengakui menarik Rp 30.000 dengan dalih sukarela tapi tentukan nominal. Itu sudah melanggar Permendikbud 75/2016. Membatik, pramuka, pojok kelas itu sudah ada anggaran BOS, tidak boleh dibebankan lagi ke wali murid. Apalagi menjenguk orang tua melahirkan dan menyambut presiden, itu bukan kepentingan siswa,” tegas Rudik.

Pihaknya akan meneruskan temuan ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Inspektorat, dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur untuk dilakukan audit dana BOS SDN Tamanharjo 2 Tahun 2025/2026 dan meminta berita acara rapat komite yang menentukan nominal Rp 10.000 dan Rp 20.000 tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN Tamanharjo 2 belum memberikan keterangan resmi.

Tim Redaksi
Restorasi Hukum Nasional
Malang, 20 Oktober 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here