PN Solo Didemo Warga Nusukan, Tuntut Vonis Bebas Terdakwa Tak Bersalah

0
125

Solo, restorasihukum.com -Fakta di persidangan tidak mendukung tuduhan terhadap klien kami. Bahkan hasil visum korban menunjukkan keterlambatan waktu yang tidak logis, yakni selisih 33 hari,” ungkapnya.

Dia juga menyoroti ketidaksesuaian waktu kejadian yang disampaikan korban.

“Korban mengaku kejadian terjadi sepulang sekolah pada 16 April. Namun, berdasarkan jadwal sekolah, diketahui bahwa dari 4 April hingga 20 April, sekolah korban sedang libur,” jelas Chrismawijayanto.

Selain itu, ia menilai jaksa tidak mempertimbangkan alat bukti yang dapat meringankan terdakwa.

“Saksi-saksi penting seperti ayah tiri korban yang tinggal serumah tidak diperiksa, dan beberapa keterangan asisten rumah tangga yang relevan juga tidak dimasukkan. Ini sangat disayangkan,” katanya.

Chrismawijayanto menegaskan bahwa terdakwa memiliki alibi kuat. Pada tanggal kejadian yang disebut dalam dakwaan, SA sedang berjualan mi ayam di warungnya, disaksikan oleh beberapa orang, termasuk keluarganya.

Pihak terdakwa juga berencana melaporkan pihak-pihak yang memberikan keterangan palsu di persidangan.

“Ada indikasi kuat bahwa keterangan korban dan ibunya tidak sesuai fakta. Jika terbukti menyesatkan, kami akan melaporkan hal ini,” tegasnya.

Sidang dengan agenda pledoi ini menjadi kesempatan terakhir bagi terdakwa dan kuasa hukum untuk menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.

“Kami berharap majelis hakim memutuskan dengan objektivitas berdasarkan fakta persidangan. Mudah-mudahan keadilan ditegakkan, dan Pak Sogol dinyatakan tidak bersalah,” ujar Chrismawijayanto. (atn/nik)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here