MALANG Restorasi Hukum – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 2 Singosari, Kabupaten Malang senilai Rp 937 Juta per tahun memasuki babak baru yang mengejutkan.
Setelah postingan Posko Pengaduan Pungli SMKN 2 Singosari viral dengan 1.282 like dan 280 komentar, muncul pengakuan mengejutkan di kolom komentar.
Akun bernama “kurzweil bang” menulis:
“angkatan baru thn ini muncul iuran. tapi paguyuban X MT sdh tak bubarkan 😂😂😂”
Komentar lain dari akun yang sama di balasan Astri92:
“paguyuban kls X MT sudah buyar. aman.”
Dan dijawab oleh Astri92: “di bc juga adem ayem gk ada apa” 😂
MODUS GANTI BAJU: DARI KOMITE JADI PAGUYUBAN
Ketua Investigasi Restorasi Hukum Nasional, Rudik Widodo, menilai pembubaran paguyuban setelah viral adalah modus klasik untuk menghindari jeratan Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
“Komite Sekolah dilarang memungut. Jadi mereka ganti baju jadi paguyuban kelas. Padahal substansinya sama: pungutan wajib Rp 40 ribu per bulan. Ini akal-akalan,” tegas Rudik, Senin (19/10/2026).
DATA AKURAT SMKN 2 SINGOSARI:
Berdasarkan data resmi Kemendikdasmen (Sekolah Kita):
– SMKN 2 Singosari memiliki 1.951 siswa (data sementara, masih diverifikasi)
– Dugaan iuran: Rp 40.000/bulan/siswa
– Perhitungan: Rp 40.000 x 1.951 = Rp 78.040.000/bulan
– Setahun: Rp 78.040.000 x 12 = Rp 936.480.000 (937 Juta/tahun)
“Uang hampir 1 Miliar per tahun itu kemana? RAB dan LPJ nya mana?” tanya Rudik.
APAKAH PEMBUBARAN MENGHAPUS PIDANA? JAWABAN: TIDAK!
Restorasi Hukum Nasional menegaskan, pembubaran paguyuban TIDAK menghapus tindak pidana jika pungutan sudah terlanjur ditarik.
“Dalam hukum pidana, kejahatan yang sudah selesai (voltooid delict) tetap bisa dipidana. Kalau uang sudah ditarik dari wali murid bulan Juli, Agustus, September, lalu paguyubannya dibubarkan di Oktober setelah viral, pidananya sudah terjadi. Membubarkan paguyuban bukan alasan pemaaf,” jelas Rudik.
Ia menganalogikan: “Maling motor ketahuan, lalu motor dikembalikan dan komplotannya dibubarkan, tetap saja dia maling. Tetap pidana.”
DASAR HUKUM:
1. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 10 ayat (2): Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan.
2. Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik tidak mampu.
3. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri yang memaksa memberikan sesuatu = penjara 4-20 tahun.
4. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pungutan tanpa dasar = maladministrasi.
PERTANYAAN UNTUK KEPALA SMKN 2 SINGOSARI:
Restorasi Hukum Nasional telah mengirim surat konfirmasi resmi, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban. Ada 5 pertanyaan kunci:
1. Kapan tepatnya paguyuban X MT dibubarkan? Apakah setelah postingan viral?
2. Berapa total uang yang SUDAH terkumpul sebelum dibubarkan? Mana bukti pengembaliannya ke wali murid?
3. Siapa yang memerintahkan pembentukan paguyuban X MT? Apakah ada arahan dari guru/kepala sekolah?
4. Apakah ada intimidasi kepada wali murid yang protes? Banyak wali murid mengaku “angel mbak, engkok salah siji protes, wedi e ank e d ceng 😂”
5. Apakah pembubaran ini upaya menghindari audit Inspektorat dan Disdik Jatim?
JERITAN WALI MURID YANG TAKUT PROTES:
Di kolom komentar yang sama, banyak wali murid mengaku takut protes:
Akun Astri92 menulis: “angel mbak, engkok salah siji protes, wedi e ank e d ceng 😂”
Artinya dalam bahasa Jawa: Susah mbak, kalau salah satu protes, takut anaknya di-bully/di-ceng-ceng.
“Ini yang kami khawatirkan. Budaya takut ini yang membuat pungli subur. Makanya kami buka Posko Rahasia dan Dilindungi,” kata Rudik.
POSKO PENGADUAN TETAP DIBUKA:
Restorasi Hukum Nasional menegaskan Posko Pengaduan untuk SMKN 2 Singosari tetap dibuka, meskipun paguyubannya diklaim sudah bubar.
“Kami minta wali murid yang sudah terlanjur membayar Rp 40 ribu untuk melapor. Kirim bukti kuitansi, bukti transfer, screenshot chat paguyuban. Rahasia kami jamin. Kami akan kawal sampai pengembalian uang,” tegas Rudik.
Posko Pengaduan: WA 082333393779 (Gratis & Rahasia Dijamin)
Restorasi Hukum Nasional juga akan melaporkan kasus ini ke:
1. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim
3. Gubernur Jatim
4. Inspektorat Jatim
5. Ombudsman RI Perwakilan Jatim
STOP PUNGLI! WUJUDKAN SEKOLAH GRATIS!
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMKN 2 Singosari belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini masih membuka hak jawab.
(Tim Investigasi Restorasi Hukum Nasional)














