Bogor, restorasihukum.com – Kamis, 19 Juni 2025 pukul 18.21 WIB, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang buronan tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan di wilayah Cibuntu Tengah, Ciampea, Kabupaten Bogor.
Buronan tersebut adalah:
- Nama/ Inisial: Syahrizal, S.E.
- Tempat Lahir: Medan
- Tanggal Lahir / Usia: 24 April 1968 / 57 tahun
- Jenis Kelamin: Laki-laki
- Kewarganegaraan: Indonesia
- Agama: Islam
- Pekerjaan: General Manager PT Bhanda Ghara Reksa Cabang Utama Medan
- Alamat:
- Proklamasi No. 4D, Kel. Mekar Jaya, Depok Tengah
- Kapten Rahmat Buddin Gg. Pancing, Pasar V Raya, Pasir, Medan
Terpidana Syahrizal terbukti melakukan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama jasa pembongkaran, pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutan pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan, dalam kurun waktu 2016 hingga 2018. Akibat tindakannya, negara dirugikan sebesar Rp3.640.179.565.
Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman:
- Pidana penjara: 8 (delapan) tahun
- Denda:000.000 (subsider sesuai putusan)
Saat ditangkap, Syahrizal bersikap kooperatif sehingga proses berlangsung lancar. Ia kemudian dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diserahkan kepada tim eksekutor dari Kejati Sumatera Utara.
Jaksa Agung menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap para buronan dan meminta jajarannya untuk terus memantau serta menindak tegas DPO lainnya. Ia juga mengimbau seluruh buronan agar menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman untuk melarikan diri dari hukum. (Red)













