7 Poin Kritis Soal Kesehatan Hewan & Keamanan Pangan Tak Dijawab. MRH Desak Dinas Peternakan Audit
MALANG, Media Restorasi Hukum – *PT Greenfields Indonesia* yang beralamat di *Jalan Raya No.87, Palaan, Ngajum, Kab. Malang* kembali disorot. Perusahaan peternakan sapi perah terbesar di Indonesia itu diduga menutup diri terkait prosedur penanganan sapi afkir.
Buktinya, *Surat Konfirmasi No.0315/VIII/26/MRH/Konf/2026* yang dilayangkan Media Restorasi Hukum pada *11 Agustus 2026* hingga kini *8 September 2026* belum direspon sama sekali. Padahal dalam surat diminta jawaban *paling lambat 3×24 jam*.
7 POIN YANG DITUTUP-TUTUPI?
MRH menanyakan hal mendasar terkait kesehatan hewan dan keamanan pangan:
1. Kriteria Sapi Afkir: Standar apa yang dipakai?
2. Jumlah & Frekuensi: Berapa ekor/tahun? Mekanismenya?
3. Prosedur Penanganan: Dijual ke RPH, dilelang, atau dimusnahkan?
4. RPH Mitra: Apakah sudah punya NKV/Nomor Kontrol Veteriner?
5. Masa Withdrawal Obat: Ada masa tunggu antibiotik sebelum potong? Ada uji residu?
6. Dokumen & Pelaporan: Lapor ke Dinas Peternakan atau tidak?
7. Penanganan Sapi Sakit: Jika sakit menular, apakah dimusnahkan sesuai aturan?
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika prosedur tidak transparan, publik berhak curiga. Jangan sampai ada daging tidak layak konsumsi beredar,” tegas *Rudik Hartono, S.H., M.H*, Pimred Media Restorasi Hukum.
DESAK AUDIT DINAS PETERNAKAN & BPOM
MRH mendesak *Dinas Peternakan Kab. Malang, Dinas Peternakan Prov. Jatim, dan BPOM RI* segera melakukan audit mendadak ke PT Greenfields.
Fokus audit: *RPH Mitra, Masa Withdrawal Obat, dan prosedur pemusnahan sapi sakit*.
Apabila terbukti melanggar *UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan* dan *UU No. 18/2012 tentang Pangan*, maka perusahaan bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“Kami beri waktu 3×24 jam lagi. Jika tetap bungkam, kami akan naikkan ke tahap laporan resmi dan pemanggilan ke instansi terkait,” pungkas Rudik.
Hingga berita ini tayang, pihak PT Greenfields Indonesia belum memberikan klarifikasi.
*Pewarta: Tim Investigasi Media Restorasi Hukum*















