Palu, restorasihukum.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Palu mengamankan buronan tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Asman Loliwu.
Asman yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diamankan pada Kamis (10/9/2026) di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Asman Loliwu merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Palu tanggal 1 September 2022.
Dalam putusan tersebut, Asman dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Asman diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,59 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta benda tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun enam bulan.
Saat diamankan, Asman bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Jaksa Agung meminta jajarannya terus memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran agar dapat dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejaksaan Agung menegaskan tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan.(Red)













