Pemdes Bulukandang Prigen Kembali Bagikan 400 Sertifikat Tanah Program PTSL Tahun 2026

0
8

Pasuruan, restorasihukum.com – Pemerintah Desa Bulukandang, Kecamatan, Kabupaten Pasuruan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan kembali menyalurkan sertifikat tanah kepada warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap / PTSL Tahun 2026, Kamis (10/09/2026).

Kegiatan pembagian berlangsung di pendopo desa Bulukandang dan dihadiri langsung oleh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Heru, tim BPN Kabupaten Pasuruan, Kepala Desa Bulukandang Wahi ST, ketua PTSL Tajuri beserta anggota, ketua BPD, jajaran Perangkat Desa, babinkamtibmas, babinsa serta ratusan warga penerima sertifikat.

Pada tahap kedua ini, sebanyak 400 sertifikat tanah diserahkan kepada warga Desa Bulukandang. Sebelumnya pada tahap pertama Pemdes bersama BPN juga telah membagikan 400 sertifikat.

Dengan demikian, total sertifikat PTSL yang sudah dibagikan di Desa Bulukandang tahun 2026 sebanyak 800 sertifikat dari total kuota 1.200 sertifikat yang diberikan BPN Kabupaten Pasuruan untuk Desa Bulukandang.

 

Kepala Desa Bulukandang Wahi menyampaikan apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional/BPN Kabupaten Pasuruan dan seluruh panitia PTSL desa yang telah bekerja keras dalam melaksanakan program nasional ini.

“Alhamdulillah hari ini 400 warga kembali menerima kepastian hukum atas tanahnya. Ini adalah bukti negara hadir. Dengan pegang sertifikat, tanah warga lebih aman, tidak bersengketa, dan bisa digunakan sebagai modal usaha,” ujarnya.

Wahi menambahkan, setelah sertifikat tanah ini sudah di terima, mohon untuk di jaga dan di gunakan dengan sebaik-baiknya.

“Saya mohon sertifikat ini di jaga dan di gunakan dengan sebaik-baiknya. Untuk yang belum menerima harap bersabar, pasti dalam waktu dekat akan di bagikan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan BPN Kabupaten Pasuruan Selamet menjelaskan bahwa PTSL adalah program nasional untuk percepatan pendaftaran tanah secara massal dan gratis, kecuali biaya materai dan patok.

“Kami targetkan sisa kuota 800 sertifikat untuk Desa Bulukandang bisa segera dibagikan. Kami minta warga yang belum menerima mohon bersabar, karena ini masih dalm proses,” jelasnya.

Dalam pembagian ini, BPN Kabupaten Pasuruan menghimbau kepada para penerima untuk tidak melipat dan melaminating sertifikat ini.

Dari pantauan media ini, tim BPN bersama pemerintah desa dan tim panitia PTSL telah menyiapkan beberapa meja tempat pengambilan sertifikat. Para penerima nantinya akan mengambil sertifikat sesuai nomor meja.

Dalam pengambilan sertifikat ini, penerima wajib membawa KTP, KK dan undangan yang telah di terima. Jika penerima tidak bisa hadir dan di wakilkan, wajib membuat surat kuasa.

Terlihat warga penerima terlihat antusias. Dengan memegang sertifikat, mereka merasa lebih tenang dan memiliki kepastian hukum atas aset yang dimiliki turun-temurun.

Pemdes Bulukandang berkomitmen akan terus mengawal program PTSL hingga tuntas 100% sesuai kuota 1.200 sertifikat. (Sy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here