Polda Jatim Ungkap Kasus Asusila Anak di Blitar Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

0
117

Surabaya, restorasihukum.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pemuka agama terhadap anak di bawah umur di Blitar, Jawa Timur.

Tersangka berinisial DBH (67) telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur sejak 11 Juli 2025, sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Rabu (16/7).

“Penahanan terhadap tersangka sudah dilakukan sejak 11 Juli 2025 di Rutan Dit Tahti Polda Jatim,” ujar Kombes Pol Abast.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan perilaku tidak senonoh yang dilakukan tersangka kepada polisi. Pemeriksaan menunjukkan bahwa tindakan asusila tersebut diduga terjadi antara tahun 2022 hingga 2024 di beberapa tempat pribadi.

Tersangka diketahui memiliki kedekatan dengan korban dan kerap mengajak mereka beraktivitas di luar rumah, seperti jalan-jalan dan berenang.

DBH kini dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ciput Eka Purwianti, mengapresiasi tindakan tegas Polda Jatim dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak ini.

“Kami sangat mengapresiasi Kapolda Jawa Timur beserta jajaran penyidik Ditreskrimum yang menindak kasus pencabulan terhadap anak-anak ini,” ujarnya.

Saat ini, empat korban sudah berada dalam perlindungan LPSK dan Kementerian PPA. Ia berharap proses hukum berjalan cepat demi kepentingan terbaik para korban.

Ciput juga menekankan bahwa kasus kekerasan seksual yang melibatkan tokoh agama merupakan bentuk kekerasan berbasis relasi kuasa. Banyak korban sulit melapor karena kurangnya kepercayaan dari orang sekitar, termasuk orang tua, saat korban menyampaikan pengaduan.

“Perspektif dalam undang-undang TPKS harus meyakini apa yang disampaikan korban, karena perspektif korban adalah hal yang paling penting,” tutupnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here