Jakarta, restorasihukum.com — Dalam perkara tindak pidana asusila yang kerap terjadi di ruang privat dan minim bukti fisik, keterangan saksi, terutama dari korban, menjadi elemen krusial dalam proses pembuktian di pengadilan. Hal ini ditegaskan Humas Mahkamah Agung (MA) dalam pernyataan resmi, Rabu (8/10/2025).
Karakteristik tindak pidana asusila membuat saksi menjadi pilar utama dalam menyingkap kebenaran materiil. Berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP, saksi didefinisikan sebagai seseorang yang memberikan keterangan atas apa yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri. Sementara itu, Pasal 184 ayat (1) KUHAP menempatkan keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti yang sah di persidangan.
“Dalam perkara asusila, keterangan korban sebagai saksi kerap menjadi bukti awal yang paling penting, mengingat ketiadaan saksi mata dan bukti fisik,” terang MA.
Saksi De Auditu Dapat Diterima di Persidangan
Dalam praktiknya, selain saksi korban dan saksi fakta, perkara asusila juga melibatkan keterangan saksi de auditu, yakni kesaksian yang berasal dari apa yang didengar dari pihak lain. Meski sempat menuai perdebatan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-VIII/2010 memperluas makna saksi, menegaskan bahwa kesaksian tetap dapat digunakan sepanjang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan ini membuka ruang pembuktian yang lebih fleksibel, terutama pada perkara asusila yang sulit menghadirkan saksi langsung.
Namun demikian, Mahkamah Agung menekankan bahwa keyakinan hakim tidak boleh dibangun hanya dari satu alat bukti. Keterangan saksi harus diperkuat dengan bukti lain seperti visum et repertum, keterangan ahli, atau petunjuk lain yang sah.
Korban Harus Dilindungi, Bukan Disalahkan
Perlindungan terhadap saksi dan korban juga menjadi perhatian serius. Tekanan, ancaman, hingga stigma sosial sering dialami korban perkara asusila. Untuk itu, hadir Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang kemudian diperbarui menjadi UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Regulasi tersebut menjamin perlindungan fisik, kerahasiaan identitas, pendampingan psikologis, hingga kompensasi dan rehabilitasi bagi korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan hak-hak tersebut.
MA Larang Victim Blaming dan Bias Gender di Persidangan
Untuk memperkuat perlindungan di ruang pengadilan, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Aturan ini melarang hakim mengeluarkan pernyataan yang merendahkan korban, menyinggung pengalaman seksual masa lalu, atau menggunakan bahasa yang bernuansa bias gender.
“Perma ini menegaskan bahwa proses peradilan harus bebas dari praktik victim blaming yang sering membuat korban enggan bersuara,” ujar Humas MA.
Implementasi Perma tersebut diperkuat dengan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 3 Tahun 2017, serta SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan terhadap korban. Dalam SEMA itu ditegaskan bahwa hakim wajib menjaga martabat korban, termasuk tidak menampilkan alat bukti yang tidak relevan namun berpotensi mempermalukan korban.
Keadilan Substantif Harus Dikedepankan
Dengan dukungan kerangka hukum yang lengkap—dari KUHAP, putusan MK, UU Perlindungan Saksi dan Korban, hingga regulasi internal MA—kedudukan saksi dan korban dalam perkara asusila semakin diakui secara hukum dan moral.
“Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa semua instrumen ini benar-benar diimplementasikan di lapangan. Korban harus merasa aman untuk bersuara, dan hak-hak terdakwa tetap dijaga dalam kerangka *fair trial*,” tegas MA.(Red)












