Polres Malang Kota Setengah Hati Proses Limbah B3 Tanpa Ijin

0
209

Malang, restorasihukum.com –  Pada tanggal 10 desember 2015 lalu,  polres Malang Kota berhasil mengamankan 1 (satu) unit truk pengangkut limbah B3 tanpa ijin hingga  saat ini prosesnya masih terus berjalan .

      Tetapi pada waktu  bersamaan tepatnya memasuki  Januari 2016,  pengusaha limbah yang ada di Blimbing Kota Malang  Ayong ,selaku oknum pengelola limbah B3 tersebut  sudah memulai aktivitasnya kembali meskipun proses dipolres belum selesai.

      Ayong  dikonfirmasi mngatakan  ” Mas saya yakin dan berani taruhan potong jari kalau pengusaha seperti saya ini  (pnglola limbah B3) di  Jawa Timur semua ngak mempunyai  ijin. Paling paling  ijinya hanya secara lisan saja, itupun asas yang digunakan TST (tau sama tau).” kata Ayong menuturkan pada wartawan.

      Lain halnya yang disampaikan salah satu warga yang berada didepan gudang milik Ayong ” Mas kasus itu kan sudah pernah diproses (sambil menunjukan jari tertuju kedalam gudang milik Ayong) kok sekarang diproses lagi, tapi  walaupun diproses toh aktivitasnya masih terus berjalan (sambil mengerlipkan mata seolah terlihat aneh melihat proses hukum yang seakan untuk mainan), dan saya yakin inipun ngak akan lama selesai kok mas.” ungkapnya

      Dari kejadian diatas dan kalau dilihat gambar adanya aktivitas yang terus berjalan meskipun ada satu truk yang diproses dan di police line tapi aktivitas tampak berjalan seperti biasa dan tidak terjadi suatu halangan  apapun pada perusahaan milik Ayok.

      Ini bukti kurang seriusnya polres Malang Kota saat memproses penyalagunaan limbah B3 yang semakin meraja lela dikota tersebut.

      Saat dikonfirmasi AKBP Singgamata melalui 081212222XXX tidak mengangkat teleponnya, dengan alternatif terakhir di SMS tidak ada jawaban sampai berita ini diterbitkan.

      Sebagai perbandingan perkara dugaan tindak pidana Lingkungan Hidup dengan cara melakukan  pengelolaan limbah B3 tanpa ijin , Saat ini Polda jatim juga memproses milik Amn di Mojosari. Dimana Polda menetapkan tersangkanya dengan pasal 102 UURI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan  dan Pengeloalaan Lingkungan Hidup, kriteria nya masuk dalam Kriminal Khusus. Rd/Nn.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here