1,3 Ton Pupuk Bersubsidi Di Sita Polres Jember

0
294
Jember, retorasihukum.com – Diduga disalahgunakan dan melanggar aturan yang berlaku, petugas Polsek Patrang, Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menyita sebanyak 1,3 ton pupuk bersubsidi.
  
     1,3 ton pupuk bersubsidi terdiri dari terdiri dari urea, NPK, dan Ponska, serta mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut pupuk ilegal tersebut juga diamankan di Mapolsek Patrang.

 

      Seperti yang dikatakan Kanit Reskrim Polsek Patrang, Ipda Agus Sutriono, bahwa, “Kami gagalkan pengiriman 1,3 ton pupuk bersubsidi ilegal yang akan dikirim ke Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi”.

 
     Agus mengungkapkan, penyitaan tersebut berawal saat petugas melakukan patroli di Jalan Seriti Kelurahan Banjar Sengon, Kecamatan Patrang yang memeriksa sebuah mobil pikap bermuatan pupuk bersubsidi.
 
     Sebelumnya para petani di Kabupaten Jember mengaku kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, meskipun memiliki RDKK untuk membeli pupuk di kios resmi.”Kelangkaan pupuk terjadi sejak dua pekan lalu, sehingga petani kebingungan untuk membeli pupuk bersubsidi karena tanaman saat ini perlu pupuk,” ujarnya.
 
     Selanjutnya saat diminta untuk menunjukan surat menyurat yang menerangkan kepemilikian pupuk tersebut, pemilik mobil bernama Misnadin warga Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi tidak bisa menunjukannya, sehingga polisi mengamankan ke Polsek Patrang untuk dimintai keterangan.
 
    Namun Misnadin tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor ke Polsek setempat dan rencananya kasus tersebut akan dilimpahkan ke Unit Tipiter Polres Jember.
 
     Saat penangkapan Misnadin mengaku membeli tiga jenis pupuk bersubsidi tersebut di wilayah Kelurahan Jumerto, Kecamatan Patrang, dan akan dijual kembali di Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi.
 
    Agus menjelaskan bahwa,  petani yang membeli pupuk harus berdasarkan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK), sehingga tidak boleh petani yang tidak memiliki RDKK membeli pupuk bersubsidi karena hal tersebut melanggar aturan. (shl)
 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here