Sampang, restorasihukum.com – Karena koperasi beroperasi lagi alias tidak aktif, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sampang Madura dalam waktu dekat akan membubarkan sebanyak 20 koperasi.
Sementara menurut informasi dari data yang ada, di Kabupaten Sampang terdapat 443 koperasi di bawah naungan Dinas Koperasi dan UKM. Dari jumlah tersebut sebanyak 40 persen tidak berjalan maksimal.
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sampang Saryono, bahwa, pembubarkan puluhan koperasi ini akan dilakukan, lantaran koperasi yang dimaksud tidak melakukan kegiatan usaha secara nyata dan melaksanakan rapat anggota selama dua tahun berturut-turut.
Saryono menjelaskan bahwa pihaknya sudah melangkah sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang koperasi, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
Saryono juga mengungkapkan jika saat ini pihaknya masih memberi tenggang waktu selama dua bulan sebelum pembubaran dilakukan. Ini bertujuan memberi kepesempatan terhadap puluhan koperasi itu untuk mempertimbangkan, setuju dibubarkan atau akan memperbaiki kinerjanya.
“Dua bulan kita beri waktu koperasi tersebut untuk mempertimbangkan, jika tidak ada kendala maka koperasi itu akan dibubarkan. Dan jika ada koperasi yang masuk daftar pembubaran mempunyai tanggungan keuangan terhadap pihak lain, pihaknya masih membuka diri untuk mencari penyelesaian,” pungkasnya. (mswi)







