PT. Merak Jaya Beton, Langgar Perda Kota Surabaya

0
398

Surabaya, restorasihukum.com –  Operasional yang dilakukan PT. Merak Jaya Beton, berada tepat di pemukiman padat pnduduk yaitu daerah kedung Cowek / Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.

      PT Merak Jaya Beton bergerak dibidang pengecoran, yang pasti bahan bahan yang dipergunakan antara lain semen, pasir dan kerikil (koral) bahan dasar dari perusahaan tersebut, sala satu penyebab protes warga adalah semen yang pada saat pencampuran mengakibatkan sesak nafas.

       Karena perusahaan itu berdiri tepat di pemukiman padat penduduk, maka banyak keluhan warga menderita penyakit ispa, sehingga gejolak yang terjadi di masyarakat sampai keredaksi media rstorasihukum.com dngan berbagai keluhan yang harusnya dipahami oleh pihak prusahaan. 

     Apalagi perusahan tersebut menurut keterangan dari beberapa elemen masyarakat yang ada disekitar perusahaan, serta keterangan dari Lurah setempat dan Camat bahwa PT Merak Jaya Beton diduga tidak mengantongi ijin gangguan (HO).

     Ketika awak media mendatangi pihak Kelurahan, Mudjianto (Lura) mengatakan “Selama ini belum ada ijin yang masuk di kelurahan mas, dan tolong tanyakan saja ke anggota dewan komisi D untuk kejelasannya.” tuturnya.

      Selain itu pihak Kecamatan YUDHI KARTIKA  beliau memperkuat pernyataan Lurah MUDJIANTO “Dulu sempat ada sidak dari anggota dewan yang di wakili oleh komisi D dan sampai sekarang belum ada tindak lanjut mas. Apa lagi sekarang banyak jalan yang rusak diakibatkan oleh lalu lalang kendaraan berat dari PT Merak Jaya Beton.” Ungkapnya tegas.  (Red/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here