Sidoarjo, restorasihukum.com – Pabrik pembuat mamin (makanan dan minuman) roti, krupuk dan minuman sirup sejenis orson . Pabrik yang tidak ada papan nama perusahan tersebut berlolaksi di Jalan zainal abidin no 59 Desa Tambak Sumur Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
Perusahaaan tersebut diduga bodong yang mempekerjakan anak di bawah umur berkisar 10 anak dan lebih ironis lagi perusahaan terbut membuang limbah hasil pengolahan ke aliran sungai di area persawahan tepat belakang pabrik berdiri. Selain itu suara bising yang ditimbulkan sangat mengaggu warga, serta asap pabrik yang mencemari lingkungan sekitar area.
Ketika tim turun langsung ke lokasi, ternyata benar adanya bukti yangg terekam kamera. Warga sekitar mengatakan , “Benar mas itu pabrik roti dan krupuk serta minuman sirup sejenis orson ,disana mempekerjakan kurang lebih 100 orang .
Untuk membuktikan uangkapan warga, timm langsung menemui pihak perusahaan. Saat itu ditemui oleh Ibu Cristin (selaku pemililik) mengatakan ” Ini pabrik krupuk mas, kalau mau tahu tentang keberadaan limbah ,kami sudah ijin Rt dan Rw disini. Perusahaan ini sudah berjalan puluhan tahun( dengan nada kesal).
Ketika tim masuk ke dalam Perusahaan , faktanya ada bangunan mess karyawan kira kira lebih dari 100 karyawan yang dipekerjakan . Lalu tim memergoki pegawai dibawah umur yang keluar masuk antara pabrik dan gudang.
Sempat terjadi cek cok ketika team ingin konfirmasi masalah perijinan Ho, Amdal dan lain lain( Ijin prinsip) justru pemilik mangkir tidak mau menunjukan . Malah jawabnya “.Tanyakan sajah ke pengurus kampung.” (dengan nada kesal). (Red/Tim)








