Tiga Pengedar Pil Koplo Di Ringkus Polres Jember

0
172
Jember restorasihukum.com – Tiga orang yang menjadi pengedar pil koplo telah berhasil di ringkus aparat kepolisian resor Jember, Jawa Timur.

     Menurut Keterangan Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif, Rabu, mengatakan bahwa anggota unit Reskoba Polres Jember menangkap tiga pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang jenis pil koplo di kawasan kota.

     Alif mengatakan,”Selama tiga hari terakhir, Polres Jember telah menangkap tiga tersangka pengedar pil koplo masing-masing bernama Bagus Angga Subekti (19), Anindya Ferdiansyah (25), dan Joko Triwandono (30)”.

     Tersangka Bagus Angga Subekti warga Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari berhasil di tangkap Unit Reskoba Polres Jember pada Minggu, tepatnya di Jalan Kalimantan Gang Nasional Nomor 39, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari.

     “Barang bukti yang diamankan sebanyak 270 butir obat jenis trihexpinidil dan uang tunai sebesar Rp73 ribu hasil penjualan. Tersangka ditangkap ketika sedang menjual sejumlah barang haram tersebut,” papar Alif.

     Sementara itu Anindya Ferdiansyah warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari di tangkap pada saat sedang menjual narkoba di rumah Joko Triwandono di Jalan Melati Gang V Nomor 107, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates.

     Dan selanjutnya di lakukan ppenggeledahan TKP rumah Joko Triwandono, petugas menemukan satu kaleng putih berisi 1.000 butir obat jenis dextro dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp50 ribu”.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here