Jakarta, restorasihukum.com – Pada Rabu 1 Oktober 2025 Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (DIKBUDRISTEK) RI tahun 2019 hingga 2022.
Saksi yang diperiksa berinisial NN, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pengadaan Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah tahun anggaran 2021.
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka MUL, yang terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran program digitalisasi pendidikan nasional.(Red)












