Kejaksaan Limpahkan Tujuh Tersangka Korupsi KUR Mikro Semendo ke Tahap Penuntutan

0
70

Muara Enim, restorasihukum.com — Proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, resmi memasuki Tahap II.

Pada Kamis (12/2/2026), telah dilaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan tersebut dilakukan terhadap tujuh orang tersangka, yakni:

  1. EH selaku Pemimpin Cabang Pembantu Semendo periode April 2022–Juli 2024.
  2. MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022–Oktober 2023.
  3. PPD selaku Account Officer periode Desember 2019–Oktober 2023.
  4. WAF selaku perantara KUR Mikro.
  5. DS selaku perantara KUR Mikro.
  6. JT selaku perantara KUR Mikro.
  7. IH selaku perantara KUR Mikro.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Enam tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Sementara itu, tersangka WAF tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena tengah menjalani penahanan sebagai terpidana dalam perkara lain.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara resmi beralih ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan beserta kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus guna proses persidangan lebih lanjut.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here