DPR Dukung Usulan ‘Blacklist’ Pelaku Politik Uang demi Pemilu Lebih Bersih

0
43

Jakarta, restorasihukum.com – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendukung usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar pelaku politik uang tidak hanya didiskualifikasi, tetapi juga dimasukkan dalam daftar larangan mengikuti pemilu pada periode berikutnya.

Menurut Doli, langkah tersebut dapat menjadi upaya penting untuk mendorong penyelenggaraan Pemilu yang lebih bersih, berintegritas, dan berwibawa.

“Yang terpenting adalah komitmen kita semua untuk menyadari dan memahami pentingnya Pemilu yang berintegritas,” ujar Doli di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Ia menegaskan seluruh pihak perlu memikirkan langkah konkret agar pelaksanaan Pemilu terbebas dari berbagai praktik moral hazard, seperti politik transaksional, politik uang, hingga pembelian suara (vote buying).

Karena itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI tersebut menilai perlu adanya berbagai terobosan dalam merumuskan sistem Pemilu ke depan.

Doli menyebut belakangan ini muncul sejumlah gagasan untuk memperbaiki tata kelola Pemilu, termasuk usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan penggunaan uang tunai selama tahapan Pemilu berlangsung.

“Kita akan terus menunggu usulan-usulan baru lainnya untuk dikaji dan dikembangkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda mengusulkan agar revisi Undang-Undang Pemilu memuat aturan sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku politik uang.

Menurut Herwyn, pelaku politik uang seharusnya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi yang sedang berjalan, tetapi juga dilarang mengikuti pemilu maupun pilkada pada periode berikutnya guna menimbulkan efek jera.

“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” ujar Herwyn dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026).(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here