Perda Banyuwangi Tetapkan Sanksi Denda Keterlambatan

0
402

Banyuwangi restorasihukum.com – Ribuan masyarakat Banyuwangi di kenakan sanksi karena keterlambatan mengurus administrasi kependudukan yang berlaku efektif pada 9 Desember 2014 lalu.

     Sejak di berlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi no.2 tahun 2014 tentang penyelenggaraan Administrasi kependudukan, telah disebutkan bahwa, denda untuk Warga Negara Indonesia (WNI)sebesar50 ribu, sedangkan untuk Warga Negara Asing sebesar 100 ribu.

     Sudjani SH, Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Banyuwangi mengatakan bahwa apabila di urus sesuai waktu yang di tentukan maka semua kepengurusan administrasi kependudukan adalah gratis atau tidak dipungut biaya.

     “Namun apabila hal tersebut lambat dilakukan atau melebihi waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Perda no.2 tahun2014,”lanjut Sudjani.

     Hal ini dilakukan bertujuan agar masyarakat sadar akan pentingnya mengurus administrasi kependudukan.

     Menurut Informasi sejak Perda no.2 tahun 2014 ini berlaku, sebanyak 2360 orang yang terkena sanksi denda karena keterlambatan,termasuk di dalamnya satu orang WNA.

     Dari jumlah tersebut, masing-masing terdiri dari,sanksi akta kelahiran sebanyak2.228 orang, sanksi pindah datang 122 orang, perkawinan 3 orang, dan sanksi perceraian sebanyak 4 orang serta 3 orang untuk peristiwa lainnya.

     Dalam kesempatan ini Sudjani mengharapkan agar penduduk memanfaatkan program kelahiran selesai mereka pulang langsung membawa akta secara online via Rumah sakit atau Puskesmas.

     Program online via kecamatan ini gratis atau tidak di pungut biata untuk bayi berusia 3 hari sampai bayi yang berusia 60 hari. (SR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here