Surabaya, restorasihukum.com – Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis spend bleacing eart dari sisa produksi PT Sari Mas Permai yang berlokasi di wilayah Waru gunung Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya di langsir gunakan dump truck milik perusahaan, diduga kuat tidak kantungi ijin angkut dari kementerian lingkungan hidup.
Kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun pihak owner Pak Ping seakan acu dan tak mau tau saat dikonfirmasi restorasihukum.com bahkan bukti video saat dump truck dijalan raya sudah dikirim melalui pesan singkat whatsapp beliau tidak merespon.
Dari pantauan awak media restorasihukum.com kegiatan tersebut seolah tidak ada pantauan dari pihak berwenang, baik dari kepolisian maupun dari dinas lingkungan hidup kota Surabaya, pasalnya kegiatan yang sudah berlangsung cukup lama ini hingga sekarang tidak ada tindakan hukum atas pelanggaran tersebut.
Untuk memantau sebagai kontrol sosial, redaksi berusaha koordinasi dengan pihak polrestabes serta dinas lingkungan hidup (DLH) sehingga diharapkan adanya tindakan hukum apabila ada pelanggaran yang terjadi.
Menurut informasi dari Polrestabes Surabaya (Kanit Tipiter Iptu Handa Wicaksana) saat diberikan laporan tentang kegiatan langsir tersebut menyampaikan bahwa saat ini pihak PT Sari Mas Permai sedang dalam proses hukum di polrestabes, namun belum diketahui apa proses pelanggaran lingkungan hidup ataukah pelanggaran lain “Saya cek dulu ya… sepertinya itu ada 2 persoalan dan beda objek (permasalahan) sepertinya…” Ungkapnya melalui pesan whatsapp.
Dengan adanya pemberitaan ini diharapkan pihak terkait bisa memberikan statement lebih lanjut sebagai penyeimbang dalam pemberitaan. (red/tim)










