Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM pada 2018 hingga 2026.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin (14/9/2026). Kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik berasal dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, yakni AC dan WBW.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam tersebut.
Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (Red)










