Tiga Merk Rokok Ilegal Disita, Pelaku dipenjarakan

0
182

PEKALONGAN restorasihukum.com – Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan mengamankan beberapa bungkus rokok yang tak disertai pita cukai resmi. Hal itu ditemukan dalam operasi rokok ilegal di sejumlah kios dan warung-warung kecil di beberapa kelurahan di Kota Pekalongan. Dari operasi itu, ditemukan tiga merek rokok tanpa dilengkapi dengan pita cukai resmi. “Tiga merek rokok tanpa pita cukai resmi yang diamankan tersebut yakni Vila Classic, Hero dan rokok kretek filter 292,” terang staf Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kota Pekalongan, Agung Jaya Kusuma Aji .

Tiga merek rokok tanpa pita cukai resmi tersebut di dua toko pada operasi yang dilaksanakan di dua toko pada operasi yang dilaksanakan pada Jum’at dan Sabtu. Pada operasi yang dilaksanakan pada 25 Januari itu. Satpol PP menyisir 24 kios dan warung. Di sebuah toko di Jalan Veteran, tim menemukan tiga jenis merek rokok ilegal. Yakni merek Hero, Vila Classic dan rokok kretek filter 292.

Sementara pada operasi keesokan harinya, tim menemukan dua rokok ilegal lagi di salah satu toko di Degayu, yakni merek Hero dan rokok kretek filter 292. pada hari itu, tim menyisir tujuh warung dan kios rokok. Sedangkan pada operasi yang dilaksanakan pada Senin 28 Januari lalu di 25 lokasi, tim tidak menemukan rokok yang dijual tanpa pita cukai resmi. Total, selama Januari ini, Satpol PP Kota Pekalongan telah mengamankan enam bungkus rokok dari tiga merek rokok yang dijual tanpa dilengkapi dengan pita cukai resmi. Sedangkan dari 2012, Satpol PP Kota Pekalongan mengamankan 16 bungkus rokok yang dijual tanpa dilengkapi dengan pita cukai resmi. Beberapa merek rokok tersebut yakni Hero, Vila Classic, rokok kretek filter 292, Granat dan P-New.

Sanksi Berat

Dengan adanya temuan tersebut, Agung menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengjual rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. Pasalnya sanksi yang akan diterima sangat berat. Dijelaskan dia, berdasarkan UU No 39/2007 tentang Perubahan atas UU No 11/1995 tentang Cukai, Pasal 54 disebutkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, terancam pidana penjara. “Paling singkat satu tahun, dan paling lama lima tahun. Dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” terangnya. (K30-90) ( Mj )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here