Kejagung Periksa 4 Saksi dari BRIN dan Kementerian Kehutanan Terkait Kasus PT PSMI

0
3

Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.

Pemeriksaan dilakukan pada Senin (14/9/2026). Keempat saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik berasal dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Kementerian Kehutanan.

Keempat saksi tersebut yakni SM selaku peneliti di BRIN, KSW selaku Ketua Tim Kelompok Riset, serta DSP dan MS dari Kementerian Kehutanan.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here