Kalimantan Selatan, RHN . Teluk Tamiang merupakan salah satu kawasan laut yang masuk dalam Daerah Perlindungan Laut (DPL) di Desa Teluk Tamiang Kecamatan Pulau Laut Barat Kabupaten Kota Baru.
Kawasan ini salah satu keindahan alam yang menarik adalah gugusan terumbu karang , cukup berwarna dan beragam . Nampak terlihat budi daya rumput laut juga di kawasan tersebut. Tumbuhan berkhasiat ini pernah berjaya melambungkan nama Teluk Tamiang sebagai penghasil komoditas rumput laut terbesar d Kal sel.
Saat Jurnalis RHN meninjau lokasi dan terjun ke masyarakat , yaitu mendapat informasi yang mencengangkan dari pantauan di lapangan. Masyarakat memberi informasi bahwa Teluk Tamiang sekarang menjadi hitam ini penyebab utamanya adalah pencemaran limbah itu karena aktivitas domistik dari PT
IBT ( Indonesian Bulk Terminal ) / PT Adaro selaku pengusaha pengelola bongkar muat batu bara. Terumbu karang, ikan dan rumput laut tercemar. Padahal tidak jauh dari jalan utama kampung berdirinya Kantor Konservasi Terumbu Karang . Mengapa tidak mengawasi hal ini. Dan seharusnya Pihak PT IBT harus mau memperbaharuhi kembali dan di kenakan sanksi atau denda. Dimana kenyataan ini dibiarkan begitu saja baik dari Kantor Konservasi selaku pelindung lingkungan laut ( Teluk Tamiang) maupun dari pihak dinas Kelautan dan Perikanan. Kenyataannya diam membisu serta tutup mata. Diduga pemerintah terkait main mata dengan PT IBT yang terletak di desa Mekar Putih kecamatan Lontar Kabupaten Kota Baru. Hingga kami pun berhasil mengambil gambar pada saat Teluk Tamiang tercemar , 7 April 2014. Awal adanya pencemaran itu, yaitu PT IBT selaku terminal penyimpanan batu bara yang mengirim batu bara melalui beberapa Tongkang ( perahu) dengan menggunakan alat berat untuk mengambil batu bara tersebut ke beberapa tongkang tersebut kemudian dikirim ke perusahaan perusahaan yang membutuhkannya. Reruntuhan reruntuhan batubara tadi mencemari Teluk Tamiang sehingga hitam pekat Teluk tersebut. Padahal Teluk Tamiang adalah Teluk Konservasi ( dilindungi Negara ).
Saat di konfirmasi pada Agus Salim selaku maneger PT IBT, beliau melemparkan permasalahan ini pada Syarifuddin selaku humas PT IBT. Beliau pun tidak mengatakan apapun dan seolah tidak terjadi apa-apa. Mereka tenang dan kami hanya mendapatkan jawban ” Nanti kami bicarakan dahulu masalah ini “. Dan sampai saat ini tidak ada yang mau di mintai keterangan atas pembuangan limbah Batubara tersebut.
Ini artinya Kementrian dan Kelautan (KKP) sudah gagal untuk menetapkan wilayah laut di Indonesia sebagai lumbung ikan Nasional. (Idr)








