Wamendagri Wiyagus: Negara Tak Abaikan Hak Disabilitas

0
42

Bandung, restorasihukum.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh penyandang disabilitas mendapatkan haknya tanpa terkecuali, termasuk dalam pendataan kependudukan. Hal ini disampaikan Wiyagus dalam Kegiatan Advokasi Hak Pendataan Penyandang Disabilitas di Gedung Bangkit, Telkom University, Senin (20/4/2026).

Wamendagri Wiyagus menekankan bahwa pendataan bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk nyata kehadiran negara.

“Tidak boleh ada satu pun penyandang disabilitas yang tidak terdata, dan tidak boleh ada satu pun yang tidak mendapatkan haknya. Ini bukan slogan, ini standar kerja,” ujar Wamendagri.

Menurut Wiyagus, Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat sistem pendataan inklusif berbasis nama, alamat, dan kondisi individu, termasuk pencatatan jenis disabilitas secara spesifik. Data tersebut akan diintegrasikan ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan bantuan dan layanan publik lebih tepat sasaran.

“Integrasi ini penting agar seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki satu rujukan data yang sama,” tegasya.

Sebagai langkah penguatan kebijakan, pemerintah juga menerbitkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang merevisi aturan sebelumnya, sekaligus menyesuaikan istilah menjadi “penyandang disabilitas” sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Upaya ini turut didukung kerja sama dengan Yayasan Thisable untuk meningkatkan akurasi data dan pemenuhan hak.

Dari sisi implementasi, melalui Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA), pemerintah telah menerbitkan dokumen kependudukan bagi 722.229 penyandang disabilitas hingga 31 Desember 2025. Layanan dilakukan dengan metode jemput bola oleh Dinas Dukcapil di berbagai daerah.

“Pembangunan inklusif hanya terwujud jika tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal,” tambahnya.

Di akhir kegiatan, Wiyagus mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi agar pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi bagian integral pembangunan nasional. Ia juga mengapresiasi Komisi Nasional Disabilitas dan Telkom University atas peluncuran video edukasi terkait pemutakhiran data disabilitas.

Kegiatan tersebut dihadiri Rektor Telkom University Suyanto, Ketua KND Rigmalia, Direktur Bandung Independent Living Center Zulhamka Julianto Kadir, serta perwakilan kementerian dan pemerintah daerah.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here