Ngawi, restorasihukum.com – Menekuni suatu profesi dalam kurun waktu yang panjang, bukanlah hal yang mudah. Disamping dibutuhkan mental yang kuat, ketekunan serta keikhlasan dalam
menjalaninya menjadi suatu hal yang wajib. Subagyo (58) misalnya, warga Desa Ngawi
Purba adalah salah satu sosok pekerja keras. Ia berprofesi sebagai pendayung sampan
di bengawan Madiun yang lokasinya berada di belakang Benteng Van Den Bosch
Ngawi.
Saat ditemui, Subagyo mengaku sudah menekuni profesi ini sejak tahun 1980 an.
Selama kurang lebih 39 tahun menggeluti profesi ini menurut dia, bukanlah hal yang
mudah. Apalagi dengan perubahan jaman yang semakin lama semakin maju, semakin
membuat profesi mendayung sampannya terpinggirkan.
Lebih lanjut, Bapak 3 orang anak ini menambahkan, profesi yang dia geluti bukan
hanya karena rupiah semata. Akan tetapi tekad dia untuk membantu warga sekitar yang
ingin melintas melalui sungai inilah yang membuat dia bisa bertahan sampai sekarang.
ungkapnya. Jum’at (5/7).
Setiap hari ia membantu menyeberangkan anak anak sekolah ataupun warga sekitar
bengawan yang akan menuju ke kota Ngawi. “Saya kasihan kepada anak anak sekolah
ataupun warga masyarakat yang akan pergi ke kota Ngawi, daripada mereka harus
memutar lumayan jauh saya bantu menyeberang menggunakan sampan saya ini” kata
Subagyo. Meski tidak mematok upah untuk setiap penumpang ia mengaku
pengahasilannya cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Sementara itu penjaga sekaligus juru kunci benteng Serka Bambang menjelaskan
memang ada sebagian warga sekitar bengawan Madiun yang lebih memilih jalur pintas
dengan menyeberang bengawan, kemudian lewat kompleks benteng sebagai akses
mereka apabila mau pergi ke sekolah ataupun ke pasar. Pasalnya, apabila melewati
jalur darat mereka harus memutar cukup jauh. Namun akses melewati kompleks
benteng ini hanya diperbolehkan pada pagi sampai sore hari saja sesuai jam
operasional benteng,” imbuh Bambang.
Terpisah, Danyonarmed 12/Divif 2 Kostrad Mayor Arm Ronald F Siwabessy
mengatakan,”Benteng Van Den Bosch merupakan bagian dari asrama Armed 12
Kostrad, namun hal itu bukan berarti warga sipil tidak boleh memasukinya. Selama itu
dalam hal positif serta tidak menyalahi aturan dan tata tertib Satuan tidak masalah
karena bisa memberikan manfaat bagi masyarakat adalah bagian dari tugas TNI,”
pungkasnya.










