Jakarta, restorasihukum.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan seluruh pakaian bekas impor yang disita oleh Kepolisian maupun pihak terkait lainnya akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, (21/11/2025).
“Tentu nanti akan berkoneksi dengan Kemendag. Ini nanti akan kami musnahkan. Kami akan berkoneksi dengan JPU untuk penyisihan barang bukti, selebihnya akan kita musnahkan,” ujar Dirjen PKTN Moga.
Ia menegaskan bahwa pakaian bekas impor merupakan barang yang dilarang masuk ke Indonesia sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, di mana pada lampiran disebutkan bahwa kode HS 6309.00.00 mengklasifikasikan pakaian bekas sebagai produk terlarang untuk diimpor.
Pemerintah, dalam beberapa tahun terakhir terus memperketat pengawasan serta edukasi terkait bahaya dan pelanggaran impor pakaian bekas. Untuk penegakan hukum, Kemendag juga rutin berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
“Yang namanya barang ilegal, tidak hanya pakaian bekas, narkotika pun selalu terjadi. Mereka punya jaringan yang betul-betul profesional,” ujarnya.
Karena itu, Dirjen PKTN Moga menilai perlu kolaborasi seluruh instansi, mulai dari Bakamla, Polairud, Bea Cukai, hingga Polri untuk menekan masuknya barang ilegal.
Dalam kesempatan yang sama, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan pakaian bekas impor sebanyak 439 koli (ball press) yang diduga berasal dari Korea Selatan, China, dan Jepang. Kalau diperkirakan barang tersebut berlinai mencapai Rp4,2 miliar.
Modus yang digunakan adalah memasukkan pakaian bekas impor secara ilegal untuk diedarkan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.(Red)












