Cegah TPPO, Ombudsman Saran KP2MI dan Imipas Bangun Integrasi

0
76

Jakarta, restorasihukum.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merekomendasikan agar Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam mengintegrasikan data pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke dalam sistem informasi keimigrasian, (21/11/2025).

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menyebut salah satu permasalahan utama dalam pengawasan mobilitas WNI adalah belum terhubungnya sistem informasi antarinstansi kunci, yaitu SIMKIM (Ditjen Imigrasi), SISKOP2MI (KP2MI), SIPMI (Kemenaker), data Dukcapil Kemendagri, serta Peduli WNI milik Kemenlu.

“Masih terdapat ketiadaan integrasi sistem data dan informasi antar lembaga,” ujarnya dalam Diskusi Publik dan Penyerahan Laporan Hasil Analisis Kajian Sistemik di Jakarta.

Johanes mendorong Kementerian Imipas mengembangkan sistem data terpadu yang menghubungkan KP2MI, Polri, Kemenaker, Kemendagri, pemerintah daerah, serta lembaga terkait lainnya. Sistem tersebut diharapkan dapat mendeteksi pemohon paspor yang berpotensi menjadi PMI nonprosedural atau bagian dari sindikat TPPO.

Selain itu, Ombudsman menyarankan agar sistem informasi keimigrasian memuat daftar WNI dan PMI nonprosedural yang masuk dalam daftar penundaan paspor, pencegahan keberangkatan, hingga pemulangan dari luar negeri. Data itu perlu terhubung dengan sistem di KP2MI serta data pemulangan korban TPPO milik Kementerian Luar Negeri.

Johanes menilai koordinasi antarsektor selama ini masih bersifat insidental, karena pertukaran informasi umumnya baru terjadi setelah kasus TPPO terungkap. Minimnya integrasi data antarinstansi disebut sebagai salah satu kelemahan mendasar pengawasan mobilitas WNI.

Ia meminta KP2MI memperkuat program pencegahan di daerah kantong Pekerja Migran Indonesia melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, termasuk program pemberdayaan ekonomi seperti pelatihan usaha, akses permodalan UMKM, dan kerja padat karya.

KP2MI juga diminta mengajukan kajian perubahan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia agar prosedur bagi calon PMI menjadi lebih sederhana.

“Langkah ini dapat mengurangi jumlah calon pekerja migran Indonesia yang memilih jalur nonprosedural,” kata Johanes.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here