Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara PT AKT

0
54

Jakarta, restorasihukum.com — Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (23/4/2026).

Penetapan ditetapkan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi serta penggeledahan di wilayah Jakarta. Proses penyidikan disebut dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Tiga tersangka yang ditetapkan memiliki peran berbeda dalam perkara ini:

  1. Tersangka HS, selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan persetujuan berlayar bagi kapal pengangkut batu bara, meski mengetahui dokumen muatan tidak sah. HS juga diduga menerima aliran dana ilegal secara rutin sehingga tidak melakukan verifikasi dokumen sesuai ketentuan.
  2. Tersangka BJW, Direktur PT AKT, diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan batu bara secara ilegal bersama pihak terkait, meskipun izin usaha melalui skema PKP2B telah dicabut oleh pemerintah sejak 2017. Aktivitas tersebut termasuk penggunaan dokumen perusahaan lain serta pembukaan lahan di kawasan hutan produksi tanpa izin.
  3. Sementara itu,  Tersangka HZM, selaku General Manager PT OOWL Indonesia, diduga terlibat dalam pembuatan dokumen verifikasi hasil tambang yang tidak sesuai fakta. Ia disebut memfasilitasi penerbitan dokumen seperti Certificate of Analysis (COA) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) untuk meloloskan hasil tambang ilegal.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan praktik tambang ilegal dalam skala besar serta potensi kerugian negara yang signifikan, sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di sektor sumber daya alam.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here