Pasuruan, restorasihukum.com – Polres Pasuruan Polda Jatim gelar press release ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan WHY (24) kepada MIA (seorang Pelajar SMKN 1 Sukorejo) hingga meninggal dunia, Sabtu (3/10/2026) bertempat di Mapolres Pasuruan.
Ungkap kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono S.H,S.I.K, M.H di dampingi oleh kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi dan humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno.
AKBP Irawan Setyono mengungkapkan, bahwa motif pelaku melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan ini adalah karena kecanduan judi online.
“Judi online jadi penyebab pelaku tega menghabisi korban yang masih berstatus pelajar, sekaligus masih kerabatnya sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu, kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi mengungkapkan bahwa motif utama tersangka adalah menguasai kendaraan korban.
“Pelaku kalah judi online dan menutupi utangnya dengan menggadaikan sepeda motor korban,” tegas Kasat Reskrim.
Trgagedi ini bermula pada Kamis (1/10/2026) sekira pukul 16.00 WIB. Pelaku memancing korban untuk menjemputnya di Kecamatan Sukorejo. Dengan berboncengan menggunakan Honda Beat bernopol N 2973 TCN milik korban, pelaku mengajak MIA mengarah ke kawasan Leduk.
Siasat eksekusi dijalankan saat berada di jalan buntu kawasan Tegalan, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, sekitar pukul 17.30 WIB. Begitu korban memutar balik motornya, WYH yang berada di belakang langsung mengambil balok kayu dan memukul kepala bagian belakang korban hingga tersungkur.
Tak puas, pelaku menghajar kepala korban yang sudah tak berdaya sebanyak tiga kali. Setelah mengamankan motor, WYH kembali mendekati tubuh korban dan memukul kepalanya sebanyak tujuh kali hingga dipastikan tewas. Untuk menghilangkan jejak, pelaku menimbun jasad korban dengan daun kering lalu membakarnya sebelum kabur.
Usai mengeksekusi kerabatnya, pelaku menggadaikan motor Honda Beat korban kepada seseorang berinisial BU seharga Rp2.400.000,-. Uang tersebut langsung dipakai WYH untuk menebus sepeda motor miliknya yang sebelumnya terpaksa digadaikan akibat kalah judi.
Aksi keji ini terbongkar saat keluarga korban mencurigai sepeda motor korban yang dikuasai pihak lain berinisial PU. Hasil interogasi keluarga mengungkapkan motor tersebut berasal dari tangan WYH. Karena terus memberikan keterangan berbelit-belit saat ditanya keberadaan MIA, warga dan keluarga langsung menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian.
Dari tangan tersangka dan olah TKP, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit Honda Beat (Nopol N 2973 TCN), 1 unit HP Realme, korek api, balok kayu eksekusi, sandal jepit, botol minuman, serta sisa daun terbakar. Hasil visum mengonfirmasi korban mengalami luka bakar di bagian wajah, leher, dan punggung, serta pendarahan hebat pada hidung dan telinga akibat hantaman benda tumpul.
Atas tindakan kejamnya, penyidik menjerat WYH dengan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP serta Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian menegaskan masih terus mendalami fakta lapangan untuk menguji potensi unsur pembunuhan berencana. (Sy)













