Purwakarta, restorasihukum.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meninjau langsung pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Pamoyanan, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026). Peninjauan dilakukan untuk memastikan program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut berjalan sesuai sasaran.
Dalam kunjungannya, Mendagri dan Menteri PKP mengecek kondisi rumah warga yang diusulkan menerima bantuan sekaligus berdialog dengan calon penerima, di antaranya Eti Nurhayati dan Amung.
“Ini Bapak Maruarar Sirait, Menteri Perumahan, dititipkan Bapak Presiden untuk memperbaiki rumah Ibu,” ujar Mendagri saat berdialog dengan Eti Nurhayati.
Eti mengaku senang rumah yang ditempatinya bersama keluarga mendapat perhatian dari pemerintah. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan Kementerian PKP, rumah Eti memenuhi sejumlah kriteria penerima bantuan, antara lain kondisi rangka atap yang rapuh, sebagian dinding rusak, serta genteng yang mengalami kerusakan sehingga kerap mengalami kebocoran saat hujan.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan penerima BSPS sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Menurutnya, kondisi rumah dan profil calon penerima perlu diverifikasi agar bantuan tidak salah sasaran.
“Saya tidak mau tidak tepat sasaran. Jangan rumah yang bagus, rumah orang menengah, kaya yang diperbaiki, dan rumahnya masih bagus. Makanya tadi dicek soal profilnya bagaimana,” tandasnya.
Usai meninjau rumah warga, Mendagri bersama Menteri PKP menyaksikan proses Pemilihan Toko Terbuka (PTT) untuk program BSPS. Peninjauan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan masyarakat memperoleh hunian yang layak.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Khusus Menteri Agama Gugun Gumilar, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Jawa Barat, serta pihak terkait lainnya. (Red)












