DUGAAN KORUPSI RP721 JUTA! ARENA SEPATU RODA KOTA MALANG RETAK & RUMPUTAN, DISPORAPAR CUMA KIRIM FOTO LAMA

0
56

Dikonfirmasi 6 Poin, Jawaban PPK Wahyu Setiawan Tak Sesuai Fakta Lapangan. MRH: Ini Pemborosan APBD

MALANG, Media Restorasi Hukum – Proyek pembangunan Arena Lintasan Sepatu Roda di GOR Ken Arok, Kota Malang tahun 2022 senilai *Rp721.000.000* diduga bermasalah. Kondisi lapangan saat ini retak, ditumbuhi rumput liar, dan tidak bisa difungsikan.

Ironisnya, saat dikonfirmasi media, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kota Malang justru mengirimkan foto dokumentasi lama saat proyek masih dibangun.

*DIKONFIRMASI 6 POIN, JAWABAN NGGAK NYAMBUNG*
Surat konfirmasi resmi dari Pimpinan Redaksi MRH Rudik Hartono No: `333/VIII/26/MRH/Konf/2026` tertanggal 13 Agustus 2026 dilayangkan kepada PPK Bapak Wahyu Setiawan, SE., Sos., MM.

Ada 6 poin penting yang ditanyakan. Mulai dari kesesuaian standar, pertanggungjawaban anggaran, hingga langkah Disporapar atas dugaan pemborosan.

Namun jawaban yang diterima tidak menjawab substansi. Pihak Disporapar hanya mengirim foto progres 0%, 50%, 100% dan foto CV. Idea sebagai penyedia jasa.

“Foto yang dikirim itu kondisi tahun 2022 saat baru dibangun. Sementara temuan kami 13 Agustus 2026 pukul 09.21 WIB, lintasan sudah retak, pagar pembatas hilang, dan tidak layak pakai,” ujar Rudik Hartono.

TEMUAN DI LAPANGAN MEMPRIHATINKAN
Berdasarkan pantauan langsung MRH di Jl. Kalinyar Buring No.79, Kel. Buring, Kec. Kedungkandang:

1. *Lintasan retak* dan ditumbuhi rumput liar
2. *Tikungan terlalu sempit* dan trek terlalu panjang, diduga tidak sesuai standar Persatuan Sepatu Roda Indonesia
3. *Dinding pagar dari fiberglass* sudah tidak ada
4. *Tidak difungsikan* karena saat trial banyak atlet jatuh dan benturan
5. *Indikasi pekerjaan hanya 45%* atau sekitar Rp400 juta dari total Rp721 juta

POTENSI KERUGIAN NEGARA
Dengan kondisi seperti ini, MRH menduga ada pemborosan anggaran dan potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

“Anggaran DPA Rp902 juta, HPS Rp721 juta dikerjakan CV. Idea. Tapi hasilnya seperti ini. Kemana sisa anggarannya? Mana BA Serah Terimanya?” tegas Rudik.

Hingga berita ini tayang, Kepala Disporapar Kota Malang belum memberikan klarifikasi resmi. MRH memberi waktu 3×24 jam untuk menjawab. Jika tidak, maka akan diberitakan “pihak terkait tidak memberikan keterangan”. (Red/tim)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here