Eko Dwi Yulianto: Jabatan Bukan Tameng Hukum. Kedekatan Bukan Surat Kuasa. Biarkan Bukti Yang Bicara
BLITAR, Media Restorasi Hukum – Redaksi BatasMedia99 mengambil langkah tegas. Lembaga pers ini secara resmi melaporkan dugaan tindakan yang dikaitkan dengan EW, mantan Kepala Biro Blitar Raya, ke Kapolri, Kadiv Propam, hingga jajaran Polda Jawa Timur.
Laporan itu menyangkut dugaan penyalahgunaan kedudukan, perantaraan perkara, komunikasi dengan personel Polres Blitar Kota, hingga dugaan transaksi yang berpotensi merugikan kehormatan dan reputasi seseorang.
“BUKAN MENUDUH, TAPI MINTA SEMUANYA DIUJI”
Pimpinan Redaksi BatasMedia99, Eko Dwi Yulianto, S.H. atau akrab disapa Sam Eko, menegaskan pihaknya tidak bermaksud memvonis.
“Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan aparat. Kuasa hukum pelapor sudah menyampaikan secara resmi. Biarkan semuanya ditanggapi, diperiksa, dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Kalau tidak terbukti, nyatakan tidak terbukti. Kalau unsur hukum terpenuhi, proses sesuai hukum. Itu prinsip _due process of law_,” tegas Eko.
STATUS KABIRO MASIH MELEKAT SAAT PERISTIWA
Poin krusial yang disorot BatasMedia99 adalah waktu kejadian. Berdasarkan data redaksi, EW masih berstatus Kabiro Blitar Raya saat kegiatan mediasi di Polres Blitar Kota berlangsung. Surat pengunduran diri EW baru tercatat 20 Agustus 2026 pukul 11.22 WIB.
“Terlepas EW mengklaim perbuatannya pribadi, pada saat peristiwa berlangsung nama dan status sebagai Kabiro masih melekat. Karena itu harus diperiksa dari sisi institutional accountability,” kata Eko.
Namun Eko juga menekankan, hal itu tidak otomatis jadi tanggung jawab institusi.
“Justru itu yang harus diperiksa. Apakah benar murni tindakan pribadi? Apakah ada penggunaan jabatan, atribut, atau persepsi yang mengaitkan dengan BatasMedia99? Let the evidence speak, let the authority decide,” ujarnya.
PERTANYAAN BESAR: KENAPA BISA MASUK RUANG MEDIASI?
BatasMedia99 juga mempertanyakan kehadiran EW di forum mediasi Polres Blitar Kota. Redaksi meminta diperjelas _legal standing_, _legal capacity_, _power of attorney_, dan siapa yang memberi mandat.
“Yang sangat saya sayangkan, kenapa hal tersebut bisa terjadi? Kalau posisi hukumnya belum jelas, kenapa sejak awal bisa berada dalam ruang mediasi?” tanya Eko.
Informasi yang diterima redaksi dari kuasa hukum pelapor menyebut, setelah dipertanyakan kapasitasnya, EW baru diminta keluar oleh penyidik. Eko meminta video dan kronologi kejadian itu diperiksa secara utuh.
DUGAAN KOMUNIKASI & TRANSAKSI DIMINTA DITELUSURI
Dalam laporan, BatasMedia99 juga meminta aparat menguji dugaan komunikasi EW dengan personel Polres Blitar Kota termasuk Kasat Reskrim dan Kanit PPA.
Selain itu ada informasi dugaan penerimaan sejumlah nominal uang yang disertai bukti transfer. BatasMedia99 tidak menyebutnya pidana, tapi meminta dilakukan _financial tracing_ dan uji _authenticity, integrity, chronology, context_.
“NGISIN-NGISINI” JIKA MERASA PINTAR TAPI KONTRA PRODUKTIF
Eko melontarkan kritik keras.
“Kalau pakai istilah Jawa, _ngisin-ngisini_. Sangat disayangkan jika seseorang merasa memahami persoalan tapi justru mengambil langkah yang menimbulkan pertanyaan hukum baru. Jangan sampai langkah yang dianggap pintar justru jadi _self-inflicted problem_,” tegasnya.
BATASMEDIA99: KAMI BUKAN BROKER PERKARA
Dalam laporan, BatasMedia99 menegaskan jabatan Kabiro bukan surat kuasa, bukan lisensi advokat, dan bukan alat untuk mengintervensi penyidikan.
“BatasMedia99 adalah institusi media. Kami bukan broker perkara, bukan lembaga perantara hukum, dan bukan instrumen untuk memperoleh _special access_. Kalau ada tindakan personal, harus jelas itu personal,” tegas Eko.
Ia menutup dengan prinsip: No one is above the law.
“Fakta harus diperiksa. Bukti harus diuji. Kewenangan harus dibuktikan. Dan hukum harus ditegakkan tanpa melihat jabatan, kedekatan, maupun kepentingan,” pungkas Eko.













