SK SUWANDI DI COBAN PUTRI BATU DIDUGA DISULAP JADI WISATA FLYING FOX – KLHK + PERHUTANI DIMINTA AUDIT

0
4

 

Pantauan Tim 6 Juni 2026: Lahan KHDPK penerima SK Menteri LHK a.n Suwandi di Tlekung Junrejo Kota Batu sudah “operasional” sebagai Wana Wisata Coban Putri dengan wahana Flying Fox, Camping, Offroad. Diduga melenceng dari peruntukan konservasi. KLHK, BKSDA Jatim, dan Perhutani KPH Malang didesak buka data.

BATU, restorasihukum.com – Program Perhutanan Sosial lewat SK Menteri LHK “SK Suwandi” yang tujuannya untuk konservasi hutan + sejahterakan warga, diduga dislewengkan jadi bisnis wisata komersil di Coban Putri, Desa Tlekung, Kec Junrejo, Kota Batu. Dokumentasi Tim 6 Juni 2026 memperlihatkan di atas lahan KHDPK berdiri “Waterfall Camp”, wahana Flying Fox, area camping berbayar, dan food corner. Padahal SK KHDPK peruntukannya lindungi hutan, bukan wahana. KLHK, BKSDA Jatim, dan Perhutani KPH Malang kini ditagih tanggung jawab.

TIKET Rp10.000 BUKTI “OPERASIONAL KOMERSIL”
Tim mengantongi karcis masuk “Perum Perhutani KPH Malang” bertuliskan “Wisata Air Terjun & Bumi Perkemahan Pola Kemitraan Coban Putri Rp10.000” tertanggal 6 Juni 2026 10.52 WIB. Ditambah karcis parkir “Wana Wisata Coban Putri Kota Batu” motor Rp5.000 mobil Rp10.000. Dua pungutan ini jadi bukti lapangan sudah beroperasi sebagai wisata. Pertanyaannya: penerima SK Suwandi itu masuk “pola kemitraan” yang mana? Ada MoU + bagi hasil ke negara 6% sesuai PP 23/2021 nggak?

BANGUNAN + WAHANA DI ATAS KHDPK
Foto Tim memperlihatkan bangunan semi permanen “Waterfall Camp” dengan plang “Satunmas Suwako Kota Malang 2025”, tenda camping, saung, musholla, dan spanduk besar promosi “Outbound & Paintball, Flying Fox & Via Ferrata, Offroad”. Tim juga menemukan plang “Kawasan Rawan Bencana Longsor” BPBD Prov Jatim di jalur yang sama. “Ini zona merah Pak. KHDPK kok dibangun saung + wahana? Kalau longsor siapa tanggung jawab?” tanya warga Tlekung ke Tim.

TUMPANG TINDIH LAHAN? PERHUTANI VS KHDPK
Coban Putri adalah Kawasan Hutan yang dikelola Perhutani KPH Malang. Sementara SK Suwandi KHDPK adalah lahan Hutan Negara yang dikelola KLHK. Tim menduga terjadi tumpang tindih. Kalau SK itu titiknya sama dengan plot wisata Perhutani = harus ada MoU 3 pihak: KLHK + Perhutani + Kelompok Penerima. Fakta di lapangan: tidak ada plang KHDPK “Kelompok Tani Suwandi” yang wajib dipasang penerima SK.

DUGAAN PELANGGARAN 3 PASAL:
1. UU Kehutanan Pasal 78: Alih fungsi kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai dari KLHK. KHDPK wajib konservasi, bukan Flying Fox.
2. PP 23/2021 Pasal 95: Pemanfaatan KHDPK untuk wisata wajib izin pinjam pakai + UKL-UPL/AMDAL + PNBP 6%. Tim belum menemukan plang izin.
3. UU 26/2007 Tata Ruang: Mendirikan bangunan di “Kawasan Rawan Bencana Longsor” versi BPBD Jatim = melanggar tata ruang.

PERNYATAAN TIM – NADA TEKANAN:
“SK Suwandi itu amanah negara untuk rakyat miskin dan hutan. Bukan untuk konglomerat wisata. Tim menemukan ‘Waterfall Camp’ berdiri di atas KHDPK. Ini bukan lagi dugaan, tapi fakta lapangan. Kami minta 3 hal: 1. KLHK + BKSDA Jatim cabut SK kalau terbukti alih fungsi. 2. Perhutani KPH Malang buka MoU ‘pola kemitraan’ Coban Putri ke publik. 3. Pemkot Batu segel wahana Flying Fox di zona longsor. Jangan sampai hutan Kota Batu habis karena SK siluman,” tegas Tim Ungkap Fakta Yuridis.

TUNTUTAN 1×24 JAM:
1. KLHK Ditjen PKTL: Rilis data penerima SK Suwandi koordinat Tlekung: nama, NIK, luas, peruntukan.
2. BKSDA Jatim: Turun lapangan cek kesesuaian SK vs kondisi “Waterfall Camp”.
3. Perhutani KPH Malang: Buka kontrak kemitraan Coban Putri. Uang tiket Rp10.000 masuk kas negara atau kantong pribadi?
4. Pemkot Batu: Audit izin wisata + UKL-UPL wahana di zona longsor.

Hutan Kota Batu boleh jadi tempat wisata. Tapi jangan sampai SK untuk rakyat miskin disulap jadi tiket Flying Fox. Coban Putri butuh air terjun, bukan air mata warga karena hutan habis.

Sumber: Dokumentasi Tim 6 Juni 2026 10.52-11.08 WIB | Lokasi: Oro-Oro Ombo, Tlekung, Junrejo, Kota Batu | Bukti: Karcis Perhutani + Foto Waterfall Camp + Plang longsor. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here