Dokumentasi 6 Juni 2026: Tower BTS 4 Kaki >50 meter di Jalan Lo’Andeng Kalisongo Dau jaraknya diduga <20 meter dari pagar SD Negeri 2. SNI wajibkan 50 meter. DPMPTSP + Dinas Pendidikan Kab Malang ditagih tanggung jawab.
DAU, MALANG, restorasihukum.com – Setiap pagi 200 anak SD Negeri 2 Kalisongo masuk sekolah menunduk. Bukan hormat bendera, tapi menunduk menghindari bayangan “Menara Maut” 50 meter di depan gerbang. Foto Tim 6 Juni 2026 membuktikan: jarak pagar SD ke kaki tower diduga hanya <20 meter. Padahal SNI 1725:2012 mewajibkan 50 meter. 30 meter zona aman dicuri. 30 meter itu = jarak antara hidup dan mati bagi anak-anak Dau.
SEKOLAH JADI SANDERA, ANAK JADI TARUHAN
Pukul 07.00 WIB anak-anak berbaris upacara tepat di bawah lintasan kabel tower. Pukul 12.00 WIB mereka pulang melewati “zona merah” radius runtuh. Tim tanya: “Bu Guru, takut nggak kalau tower ini roboh?” Jawaban pasti: “Takut Pak, tapi mau gimana lagi”. Pertanyaan yang sama harus dijawab DPMPTSP Kab Malang: atas dasar apa PBG tower 50 meter diterbitkan 20 meter dari SD Negeri?
QR CODE BUKAN JAMINAN AMAN
Di pagar tower ada stiker QR “Kawasan Terbatas”. Tim scan QR bukan buat masuk, tapi buat tanya: “Pak, QR ini bisa menjamin tower nggak roboh ke SD?” Jawabannya: Tidak. Yang menjamin cuma 1: jarak aman 50 meter sesuai SNI. Dan itu tidak ada di Kalisongo.
“Kalau ini tower mepet kantor bupati, besok juga disegel. Giliran mepet SD Negeri, kok didiamkan? DPMPTSP Kab Malang + Dinas Pendidikan Dau, dengar! Anak-anak Kalisongo bukan kelinci percobaan operator tower. 30 meter pelanggaran ini = 30 meter kejahatan terhadap anak. Segel tower ini sekarang juga! Pindahkan! Atau kami, Tim + wali murid, akan laporkan ini ke KPAI + Polda Jatim sebagai kelalaian yang membahayakan anak. Jangan tunggu ada upacara terakhir di bawah reruntuhan tower,” tegas Tim Ungkap Fakta Yuridis.
TUNTUTAN 1×24 JAM KARENA DARURAT ANAK:
1. Bupati Malang: Perintahkan segel darurat Tower Lo’Andeng Kalisongo hari ini.
2. DPMPTSP Malang: Copot pejabat yang loloskan PBG tower 50m jarak 20m dari SD. Buka data PBG ke publik.
3. KPAI Jatim: Turun audit. Ini kasus perlindungan anak.
4. Operator Tower: Cabut tower atau pindah ke lahan kosong >50m dari pemukiman/sekolah.
Menara boleh tinggi ke langit. Tapi jangan sampai nurani pejabatnya rendah ke bumi. Anak Kalisongo berhak belajar tanpa takut tertimpa baja 50 meter.
*Sumber: Dokumentasi Tim 6 Juni 2026 09.41-09.44 WIB | Lokasi: Jl Lo’Andeng, Kalisongo, Dau, Malang | Korban: 200+ siswa SD Negeri 2 Kalisongo*












