Proyek Urukan Di Bedali, Lawang Dilaporkan Ke Polres Malang

0
469

Malang, restorasihukum.com – Proyek pengurukan yang diduga untuk perusahaan di Desa Baturetno Kecamatan Singosari Kabupaten Malang merusak jalan akses Desa Bedali Kecamatan Lawang, disinyalir proyek tersebut sudah berjalan sejak bulan Agustus 2022 lalu dan menggunakan tanah uruk yang didapatkan dari tambang ilegal.

Titis, selaku Pimpro saat dikonfirmasi awak media terkesan acuh dan kebal hukum.

Menurut keterangan warga setempat kegiatan tersebut sudah berjalan sejak Agustus 2022 lalu namun di beberapa minggu terakhir justru banyak truk tronton yang turut melakukan pekerjaan urukan tersebut sehingga di beberapa titik akses jalan yang baru di bangun menjadi rusak.

“Proyek itu sudah sejak bulan agustus 2022 lalu pak berjalan, namun sejak tiga minggu ini banyak truk tronton yang turut dalam pekerjaan urukan tersebut, selain menyebabkan kemacetan truk tersebut juga merusak akses jalan yang baru saja di bangun pak.” Ungkapnya singkat.

Dari hasil informasi warga tersebut tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com coba memberikan laporan informasi kepada sekcam Lawang Taufik, menyampaikan ” Kemarin saya konfirmasi ke kades bedali,,Informasinya, truck tsb ke Baturetno, Tp lewat bedali,Tindaklanjutnya, coba saya laporkan ke UPT dishub.” Ungkapnyamelalui pesan singkat whassapp.

Menindak lanjuti temuan tersebut tim memberikan laporan informasi kepada Kapolres Malang Akbp Putu Cholis Aryana dan juga Kasat Reskrim Akp Wahyu Rizky Saputra, menurut kasat reskrim pihaknya akan segera menindak lanjuti laporan informasi tersebut. “Siap bang, Diatensi.” Ungkapnya singkat.

Dengan adanya laporan informasi tersebut diharapkan pihak polres segera mengusut tuntas asal usul tanah uruk yang dipergunakan untuk urukan dalam proyek tersebut sesuai jalur hukum yang berlaku di Indonesia. (Red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here