Jakarta, restorasihukum.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI resmi mengumumkan lelang benda sitaan berupa ratusan ribu ton komoditas batu bara dengan nilai limit mencapai Rp263,08 miliar. Aset jumbo tersebut merupakan barang bukti dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, yang menyeret tersangka berinisial ST.
Objek lelang yang ditawarkan mencakup emas hitam dengan estimasi volume sekitar 171.107 metrik ton (MT) yang terhampar di stockpile Jetty PT AC. Selain itu, lelang ini juga meliputi muatan batu bara di atas 15 kapal tongkang dengan taksiran berat masing-masing mencapai 4.400 MT. Seluruh aset sitaan ini berada di area Jetty PT AC, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan.
Dalam pelaksanaannya, BPA menetapkan besaran uang jaminan penawaran yang harus disetorkan peserta lelang yakni sebesar Rp130 miliar. Seluruh objek bernilai ratusan miliar tersebut akan dilelang dalam satu lot secara elektronik menggunakan metode penawaran terbuka atau open bidding melalui portal resmi lelang negara. Penawaran dapat diajukan hingga batas akhir pengetukan palu pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB.
Proses eksekusi yang difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya ini menerapkan kualifikasi peserta yang sangat ketat. Calon penawar dibatasi khusus untuk badan usaha berbadan hukum yang mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta memiliki perizinan strategis di sektor pertambangan. Izin tersebut mencakup IUP, IUPK, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), maupun entitas usaha yang berstatus sebagai pengguna akhir batu bara domestik.
Seluruh persyaratan dokumen wajib diunggah dan diserahkan untuk proses verifikasi kepada Panitia Lelang BPA di Jakarta Selatan paling lambat tiga hari kerja sebelum eksekusi dimulai. Guna memastikan transparansi kondisi aset, panitia juga membuka sesi penjelasan lelang atau aanwijzing di lokasi tumpukan batu bara pada Senin, 26 Oktober 2026. Peserta yang mangkir dari sesi ini otomatis dianggap menyetujui kondisi objek lelang secara apa adanya.
Bagi peserta yang berhasil memenangkan lelang, terdapat kewajiban untuk melunasi harga penawaran beserta bea lelang pembeli sebesar tiga persen dalam tenggat waktu maksimal lima hari kerja. Pemenang juga dibebankan pelunasan biaya penilaian batu bara senilai Rp630 juta. Kendati demikian, pemenang lelang dipastikan terbebas dari beban pungutan royalti tambahan karena nilai hasil lelang yang ditetapkan telah mengakumulasi komponen pembayaran iuran produksi sesuai regulasi pemerintah. (Red)













